
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Salinan UU KIA tersebut telah diunggah di laman resmi jdih.setneg.go.id. UU KIA bernomor 4 tahun 2024 dan telah diteken Jokowi pada 2 Juni 2024.
Dalam UU tersebut, hak dari ibu-ibbu yang bekerja namun tengah berada dalam kondisi melahirkan berhak mendapatkan cuti dengan sejumlah ketentuan.
Adapun sejumlah ketentuan tersebut yaitu para ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” demikian tulis Pasal 4 (4), dikutip Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan salinan UU itu, kondisi khusus yang dimaksud itu seperti kondisi ibu yang sedang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Selain itu, juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Selain itu, pada pasal 5 juga dijelaskan bahwa setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau dalam hal ini cuti dan mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya.
“Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam,” tulis UU tersebut.
Namun, jika ibu yang menjalani hal cuti namun diberhentikan atau tidak diperbolehkan mengambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah bakal memberikan bantuan hukum.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 ayat (3).
Tak hanya itu, Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran kandungan atau sesuai syarat dari surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.