Kami adalah Perusahaan di bidang Jasa terkait dengan Kepelabuhan. Baru-baru ini kami diperiksa dan salah satu koreksinya adalah bahwa kami dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak. Kronologi kejadiannya, sebagai berikut :
Pekerjaan telah selesai tanggal 29 Desember 2020 akan tetapi karena proses tanda tangan Berita Acara memerlukan waktu dan kadang juga terjadi revisi Nilai maka Berita Acara baru selesai ditandatangani Tanggal 20 Januari 2021. Dalam Laporan Keuangan kami karena seluruh biaya telah dikeluarkan, maka kami catat Penjualan sebesar nilai sementara dan Biaya kami catat secara aktual, tetapi kami belum menerbitkan Faktur Pajak karena menunggu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan selesai ditandatangani. Pemeriksa kemudian mengenakan Denda Administrasi pasal sebesar 1% dari DPP PPN dengan alasan Terlambat menerbitkan Faktur Pajak.
Pertanyaan kami bagaimana agar hal ini tidak terulang kembali karena pada prakteknya sulit menerbitkan Faktur Pajak pada saat selesai pekerjaan? Terima kasih
Nama dan alamat pada redaksi
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP
- Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Untuk kasus di atas, Saat penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Berita Acara Serah terima Pekerjaan. Jadi Tanggal Faktur Pajak harus sesuai dengan tanggal Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Faktur Pajak juga harus dibuat ketika Penjualan sudah dicatat dalam Pembukuan.
Tetapi realitas di lapangan, terkadang untuk menyelesaikan Tanda tangan Berita Acara perlu waktu yang cukup lama dan salah satu syarat pembuatan Invoice adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah lengkap ditandatangani oleh yang berwenang.
Ditinjau dari Peraturan yang ada memang terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak karena Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat pengakuan penjualan di Pembukuan dan keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak dikenakan Sanksi Administratif berupa pengenaan Denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan PPN. Tetapi jika dilihat dari realitas yang ada sulit untuk menerapkan Penerbitan Faktur Pajak Pada saat Pengakuan Penjualan di Pembukuan karena butuh waktu lama untuk melengkapi Berita Serah Terima Pekerjaan.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak dimana tanggal penerbitan Faktur pajak sama dengan tanggal Berita Acara serah Terima Pekerjaan, demikian juga dengan Tanggal Invoice disamakan sesuai tanggal Berita Acara Penyerahan. Serta dibuat Keterangan mengapa Faktur Pajak tidak bisa dibuat sesuai dengan Saat Serah Terima Pekerjaan karena proses Penandatangan Berita Acara cukup lama.
Bagaimana jika sudah terlanjur diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tadi maka bisa diajukan permohonan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif sesuai dengan Pasal 36 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat, jika ada yang ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Redaksi Majalah Peluang, Terima Kasih.