Cirebon (Peluang) : Pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUUP2SK) dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.
Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI), Mursida Rambe menilai RUUP2SK mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) dan keberadaan koperasi di Indonesia.
“Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 dan 192 pada RUUP2SK mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia,” kata Mursida pada gelaran rutin Silaturahmi Nasional (Silatnas) PBMTI tahun 2022 di Hotel Prima, Cirebon, Jawa Barat, pada 24-26 Oktober 2022.
Mursida menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.
“Saya menyarankan agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUUP2SK yang dapat mengkebiri koperasi,” tegas Mursida.
Pembukaan Silatnas PBMTI dihadiri 446 peserta yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Mursida menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat. Yakni koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.
SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya.
Disinggung soal RUUP2SK adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik, yang menjadi landasan lahirnya pasal 191 dan 192 RUUP2SK.
Mursida secara tegas menjawab bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.
“Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang,” tegas Mursida.
Maka itu kata Mursida lagi, jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola.
“Maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Mursida mengusulkan agar memperkuat fungli dan perangkat pengawasan melalui KemenKopUKM bukannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saran, mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh KemenKopUKM yang di tingkatkan. Bukan diambil alih oleh OJK. Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri,” tegas Mursida.
Sementara itu, Hadir melalui daring, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan posisi strategis PBMTI.
Teten mengatakan, PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang saat ini jumlah SDM terferifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai 13 triliun.
Menurut Teten, ini merupakan modal yang kuat untuk memenuhi harapan KemenKopUKM, dan tidak menutup kemungkinan membawa Indonesia menuju peringkat pertama ekonomi syariah global.
“Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Dengan SDM tersertifikasi 11 ribu lebih, dan aset melampaui 13 triliun. Ini menjadi kekuatan bisa jadi peringkat pertama ekonomi syariah global,” tandas MenKopUKM.