Peluang, Yogyakarta – Seusai pemerintah menargetkan percepatan perampungan pembahasan RUU Perkoperasian di Maret 2023, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) langsung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Sabtu-Ahad (7-8/1/2023) di Grand Keisha Hotel, Yogyakarta.
FGD diikuti oleh berbagai elemen Forkopi antara lain elemen KSP, KSPPS, Inkopdit, Angkatan Muda Koperasi Indonesia, Forum Koperasi Jatim, PBMTI, Pinbuk, Ikosindo dan elemen advokat pemerhati koperasi dan berbagai elemen koperasi yang lain. FGD juga menghadirkan Prof Gunawan Sumodiningrat dan Agung Nur Fajar mewakili Kemenkopukm.
Dalam kesempatannya, Gunawan menyampaikan, bahwa ekonomi Indonesia dibangun dengan landasan ekonomi Pancasila. Jadi, koperasi didirikan dengan usaha bersama yang mengupayakan kesejahteraan bersama.
“Kami ingin merumuskan undang-undang koperasi yang jiwanya dan bentuk bisa menjadi koperasi yang memang berasal ‘self regulated,” kata Gunawan, Minggu (8/1/2023).
Seiring itu masih ditempat yang sama, Agung menyatakan, bahwa RUU Perkoperasian harus melibatkan masukan dari masyarakat. Sehingga dalam merumuskan undang-undangnya pun perlu pelibatan masukan tokoh-tokoh akademis dengan bentuk yang semakin rinci.
Namun dirinya menyayangkan, pemahaman terhadap konsep undang-undang memang masih banyak berbeda di antara unsur masyarakat.
“Kami menginginkan nantinya RUU Perkoperasian harus adaptif terhadap pengembangan dan penguatan koperasi ke depan. Termasuk RUU itu hendaknya memasukkan pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi informasi,” papar Agung.
Setelah hasil rapat komisi diplenokan pada semua peserta FGD, Ketua BMT UGT Sidogiri Abdul Madjid Umar menjelaskan, elemen koperasi yang 2 hari ini ikut bersama dalam FGD RUU Perkoperasian ini sangat peduli dengan pengembangan koperasi di masa depan.
”Koperasi harus diberikan payung hukum yang jelas agar berkembang sesuai dengan khittahnya sebagai koperasi Indonesia”ucap Abdul Madjid yang juga merupakan anggota Pojka RUU Perkoperasian Kemenkopukm ini.
Sementara itu, Perwakilan Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) Stephanus berpendapat, dirinya sangat konsen terhadap permodalan koperasi.
”Permodalan koperasi yang saat ini tidak ada masalah jangan sampai diutak-utik, kita masing-masing koperasi memang punya tata kelola yang bisa berbeda satu sama lain. Oleh karena itu di Kopdit dan juga di koperasi dengan model lain harus mampu ditampung dengan RUU Perkoperasian yang baru ini. Jangan sampai adanya UU baru justru mematikan swadaya anggota,” beber Stephanus.
Sedangkan, Presiden Direktur Koperasi BMI yang juga Anggota Pokja RUU Perkoperasian Kamaruddin Batubara mengatakan, RUU Perkoperasian harus adaptif namun jangan sampai RUU Perkoperasian ini berkiblat pada undang-undang yang ada di negara lain.
”Koperasi kita di Indonesia ini, saya yakin bisa berkembang dengan tidak harus menyontek dari praktek koperasi lain. Hadirnya koperasi-koperasi besar di forum FGD ini saya kira menjadi warna penting dalam memberikan masukan pada RUU Perkoperasian. Kita punya kok koperasi yang Indonesia asli dan saya kira sangat bagus masukan pada FGD 2 hari ini,” ungkap Kamaruddin yang juga Penerima Anugerah Satya Lancana Wira dari Presiden 2018 ini.
Ketua Forkopi, Andy A Djunaid menyampaikan, disini di Yogyakarta merupakan kota bersejarah yang menentukan perjalanan bangsa ini. ”Kita ber-FGD di Yogyakarta, kota yang dicatat dalam sejarah menjadi bagian dari solusi setiap persoalan bangsa ini. RUU Perkoperasian yang kita bahas 2 hari ini akan kita berikan masukan pada Kemenkopukm dan kepada Pokja RUU Perkoperasian. Semoga masukan dari Forkopi ini bermanfaat menjadikan RUU Perkoperasian menjadi lebih baik dalam mengembangkan koperasi Indonesia ke depan,” tandas Andy yang juga Ketua Kospin Jasa.
Disisi lain, Pembahasan terkait di FGD Perkoperasian Forkopi secara teknis dibagi dalam 4 komisi, komisi A membahas definisi koperasi, nilai dan prinsip koperasi, pendirian dan AD koperasi serta keanggotaan koperasi. Komisi A juga membahas perangkat organisasi koperasi. Komisi B membahas permodalan koperasi dan utang koperasi serta usaha koperasi.
Komisi C membahas usaha simpan pinjam koperasi dan tata kelola koperasi. Tata kelola koperasi yang dibahas yakni RKAPB, SHU dan restrukturisasi. Komisi D membahas kepailitan, pembubaran, dan penyelesaian. Pada komisi D ini dibahas ekosistem koperasi, ketentuan pidana dan peralihan serta ketentuan penutup. Komisi D juga membahas review naskah akademik dan RUU Perkoperasian keseluruhan. (Alb).