
PeluangNews, Jakarta – Keinginan sebagian besar masyarakat tentang adanya Undang-undang Perampasan Aset terhadap koruptor bakal terwujud.
Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di 2025.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Menurut Ketua Baleg DPR Bob Hasan, ada tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025. Yakni, satu RUU tentang Perampasan Aset.
Selain tentang perampasan aset, lanjut Bob, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri. Ketiga RUU itu, tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5)2025).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Dia berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah, kata dia, sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing,” ujar Menkum Supratman, menambahkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden soal RUU Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023.
Ketika itu Mahfud MD yang menjabat Menteri Menko Polhukam.
“Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
“Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.
Yusril mengutarakan Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. Permintaan untuk membahas RUU itu sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani. []







