
Peluang News, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode anggota DPR masa jabatan selanjutnya.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Sahroni mengakui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Tetapi, katanya, masa sidang anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir.
“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” ujarnya.
Sahroni meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Dia menegaskan, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Karena itu, dia menilai prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Akan tetapi upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.
Sahroni menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Jadi, yang harus dilakukan adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.
“Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” tuturnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dinilainya mendesak dilakukan.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya belum lama ini.
Jokowi menambahkan, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR. []