
Peluang News, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Sebelumnya, ormas keagamaan hanya bisa mengelola lahan eks PKP2B. Dengan undang-undang ini, peluangnya lebih luas, tidak hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelum perubahan ini, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 hanya mengizinkan badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang pernah beroperasi, yaitu lahan eks PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Namun, dengan disahkannya revisi Undang-Undang Minerba, kini lahan tambang yang dapat dikelola ormas keagamaan diperluas. “Kalau ada organisasi keagamaan yang mau dan butuh, silakan. Tidak semua organisasi juga membutuhkannya,” kata Bahlil.
Selain ormas keagamaan, UKM juga diberikan peluang yang sama untuk mengelola tambang di luar eks-PKP2B.
Perubahan Skema Izin Tambang
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau WIUP. Jika sebelumnya izin hanya diberikan melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan berupa skema prioritas.
Skema prioritas ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses terhadap sumber daya alam bagi berbagai pihak, termasuk UMKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Sementara itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin WIUP akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, serta badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Dengan revisi UU Minerba ini, pemerintah berharap pengelolaan tambang batu bara bisa lebih inklusif dan memberi manfaat yang lebih luas bagi berbagai sektor di Indonesia. (Aji)