
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) baru tentang koperasi yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perkoperasian nasional agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, RUU tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi dan mencakup sekitar 60 persen aturan baru.
“Soal tata kelola, kita sekarang sedang bersama dengan DPR menyelesaikan undang-undang, memperbarui undang-undang perkoperasian. Undang-undang perkoperasian yang sekarang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, bayangin udah 92 udah lama sekali, udah dalam proses finalisasi,” ujar Ferry dikutip dari program Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Jumat (10/10).
Menurut Ferry, salah satu pembaruan penting dalam RUU ini adalah penambahan bab dan pasal yang mengatur Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Bahkan sekarang kita usulkan juga karena ada kegiatan Koperasi Desa Merah Putih, kita akan masukkan bab dan pasal-pasal mengenai Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkop telah mengusulkan nama baru untuk rancangan undang-undang tersebut.
“Dan kami malah mengusulkan mudah-mudahan disetujui DPR, nama undang-undangnya nanti yang akan diterbitkan adalah Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional,” jelasnya.
Menurutnya, penamaan itu penting karena akan memperkuat keterhubungan antara koperasi dengan kementerian, lembaga, dan entitas ekonomi lainnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memiliki dua kedeputian baru, yakni Deputi Digitalisasi dan Deputi Pengembangan Bisnis. Kemenkop juga telah menempatkan project management officer (PMO) dan business assistant di seluruh daerah untuk mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Kita menempatkan project management officer untuk dinas-dinas di provinsi kabupaten/kota, kemudian business assistant yang akan bertanggung jawab terhadap 10 Koperasi Desa Merah Putih yang ada,” ungkapnya.
Ferry menuturkan bahwa para PMO dan business assistant tersebut merupakan lulusan sarjana yang telah melalui proses rekrutmen ketat sebelum diberi tanggung jawab mendampingi koperasi di daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor tersebut.