Peluang News, Jakarta – Rumah Sawit Indonesia (RSI) sebagai perkumpulan para pelaku (berbadan hukum) pengusahaan kelapa sawit, berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan di industri sawit mulai dari hulu hingga hilir. Langkah ini diambil supaya kebijakan yang diambil pemerintah bersifat menyeluruh, tidak hanya terkait kebun, namun juga seluruh rantai pasok di bidang pengusahaan sawit.
“Kebijakan tentang kelapa sawit tidak mungkin menggunakan pendekatan satu sisi,” kata Kacuk Sumarto, Ketua Umum RSI dalam Media Gathering Rumah Sawit Indonesia di Jakarta pada Kamis (4/1/24). Kebijakan yang bersifat parsial hanya merugikan salah satu pihak dalam rantai pasok sawit.
Kacuk Sumarto mencontohkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit (CPO) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri beberapa waktu lalu. “Dampaknya sangat besar,” katanya. Salah satunya terhadap transportasi dan pengangkutan CPO untuk memenuhi pasar ekspor. “Untuk pesan kapal pengangkut CPO butuh waktu sampai empat bulan,” katanya.
Baca Juga: HGU 190 Tahun Itu 2,5 Kali Tenor UU Produk Kolonial
Begitu juga tentang kebun sawit dikategorikan masuk kawasan hutan. Seharusnya, kata Kacuk, Kementerian ATR-BPN bertanggungjawab terhadap putusan hukum yang sudah diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan lahan sawit yang sudah memiliki HGU namun dimasukkan ke kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Kacuk Sumarto, rencana pemutihan 2,2 juta hektar lahan sawit yang memiliki HGU, seharusnya Kementerian ATR-BPN protes. Pasalnya, penerbitan HGU sendiri turut dibidani oleh KLHK serta pemerintah daerah. “Ini persoalan serius yang sedang dihadapi oleh industri sawit nasional,” katanya.
Dalam media gathering ini, Kacuk Sumarto juga menjelaskan tentang berdirinya RSI sebagai sebuah perkumpulan yang tidak hanya diisi oleh perusahaan perkebunan sawit, namun juga pelaku industri pendukung komoditas sawit. RSI didirikan oleh 17 orang yang mewakili pribadi atau perusahaan yang semuanya pelaku usaha sawit. RSI dideklrasikan di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan pada 23 Juni 203. (Aji)
Baca Juga: Jokowi Cabut 34.448 Hektare HGU Perkebunan Terbengkalai
Baca Juga: Dari 3,4 juta Ha Lahan Sawit di Kalbar hanya 1,9 Juta Ha bersertifikat HGU