
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening bank yang terindikasi dengan judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Adapun jumlah itu bertambah sebanyak 500 rekening dari data yang sebelumnya dipaparkan oleh OJK yaitu 8.000 rekening pada November 2024 lalu.
“Jadi, terkait pemberantasan judi online ini kan kita sama-sama tahu bahwa ini pasti akan berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Rabu (8/1/2025).
“Untuk itu, kami, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” sambungnya.
Selain itu, kata Dian, OJK juga telah menggelar berbagai diskusi dan bertukar informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
“Maka, dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depannya tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” tuturnya.
Lalu, lanjut Dian, pihaknya juga telah menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
“Rekening-rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” ungkapnya.
Sementara untuk sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, tambah Dian, OJK sendiri saat ini telah menerbitkan sejumlah aturan terbaru, yang salah satunya yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Tak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, serta POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.