
Peluang News Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin mengungkapkan kelanjutan pembentukan KEK pada sektor Jasa Keuangan. Rizal Edwin menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk membentuk KEK sektor Jasa Keuangan bila telah ada usulan dari badan usaha.
“Untuk yang jasa keuangan itu belum memang, tapi tak tertutup kemungkinan nantinya akan bisa berkembang atau dilibatkan menjadi salah satu KEK, cuma sampai saat ini belum dan belum ada yang mengusulkan,” kata Edwin dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (23/7/2024).
Pada saat yang sama, Edwin juga menjelaskan kemungkinan wacana implementasi family office untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu KEK pada sektor jasa keuangan.
“Kami berharap nantinya [wacana implementasi family office] bisa ke situ ya [masuk jadi KEK], hanya saja sekarang belum ada mengusulkan begitu. Dan kemungkinan karena ini juga masalah luasnya KEK itu sendiri, KEK Sanur itu sudah hampir 100% terokupansi. Jadi kemungkinan kalaupun nanti ada jasa keuangan mungkin ya di Kura-Kura Bali,” ujar Edwin.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dituliskan bahwa sektor Jasa Keuangan menjadi salah satu jenis usaha yang diperkenankan menjadi KEK. Hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa jasa keuangan tersebut dapat berbentuk industri perbankan ataupun industri non-bank. (Aji)