hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Restrukturisasi Melalui Skema PKPU

Hampir lima bulan dilanda ketidakpastian mengenai keamanan simpanan dananya, akhirnya sejak akhir Agustus lalu para anggota KSP Sejahtera Bersama (KSB) bisa sedikit menghirup napas lega setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyatakan koperasi terbesar Jawa Barat itu masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan tersebut melegakan karena anggota mendapat tenggat minimal 45 hari menunggu KSB mengajukan proposal perdamaian dengan anggota guna menyelesaikan kewajibannya.

Hal itu juga sempat dilontarkan oleh kuasa hukum KSB Suhatan Nasution, bahwa kliennya tengah berusaha menjual aset seraya tetap menjalankan usaha agar kewajiban dapat lebih cepat diselesaikan.

Di tengah pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung dan belum ada tanda-tanda akan berakhir memang agak sulit bagi KSB mengembalikan kinerja usaha seperti sedia kala. Pandemi tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga membuat dunia usaha mati suri.

Seperti dikatakan Suhatan, kondisi ekonomi yang sulit membuat tagihan KSB kepada anggota peminjam atau debitur tidak berjalan normal sementara biaya operasional terus berjalan. Untuk menyusun proposal tersebut, KSB harus mendata jumlah anggota dan kreditor serta jumlah kewajiban yang harus diselesaikan.

Suhatan juga menegaskan, pengawas dan pengurus KSB akan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses PKPU.

Dipantau Pemerintah

Kasus koperasi masuk PKPU karena terdampak covid-19 memang tak hanya dialami KSB. Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2020, mencatat sedikitnya ada 11 koperasi yang masuk proses PKPU.

Terkait kasus KSB yang menyita banyak perhatian, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan secara cermat pihaknya terus mengikuti   perkembangan yang terjadi.

“Kami memantau rapat kreditor pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 September 2020, dengan agenda rapat kreditor dan debitor yang pertama. Rapat tersebut juga difasilitasi dengan penambahan media daring untuk menjangkau kreditor/anggota KSB yang tidak dapat menghadiri pertemuan secara langsung,” tuturnya.

Menurut Zabadi, proses PKPU sebenarnya merupakan proses retrukturisasi, hanya saja selama minimal 45 hari ke depan, dan selama dalam proses negosiasi atau sampai dengan dicapainya perdamaian, maka wewenang pengelolaan KSB di tangan tim pengurus PKPU.

“Kami juga mengikuti perkembangan pelaksanaan roadshow pada awal September ini yang dilaksanakan oleh pengurus PKPU dan Pengurus KSB. Roadshow ini sekaligus memberikan edukasi dan penjelasan kepada anggota KSB yang berdomisili di Jakarta dan pulau Jawa terkait dengan kondisi KSB yang berstatus PKPU,” sambung Zabadi.

Dampak pandemi, lanjut dia, tak hanya memukul bisnis koperasi, tapi juga sektor ekonomi lainnya yang justru lebih parah. Bagi koperasi simpan pinjam seperti halnya KSB yang tidak punya lembaga penjaminan seperti halnya LPS di perbankan, memang terasa berat menghadapi serbuan anggota maupun mitra usaha yang ingin menarik dananya.

“ Tak bisa dihalangi karena di tengah pandemi ini semua orang  butuh dana tunai untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, di sisi lain, koperasi mengalami kesulitan menarik piutang karena sebagian besar usaha anggota macet,” ujarnya. 

Menyoal proposal perdamaian yang diajukan KSB, Zabadi menyarankan agar perumusannya disusun semenarik mungkin, sehingga proposal dapat diterima oleh anggota dan terjadi perdamaian antara Pengurus KSB dengan anggota. Tujuannya untuk menghindari adanya perpanjangan pengajuan proposal dan atau penolakan proposal oleh anggota yang dapat mengakibatkan kondisi pailit bagi KSB. Ia berharap selepas 45 hari atau pada 15 Oktober 2020 yang merupakan rapat terakhir dengan kreditor, proposal perdamaian dapat disepakati bersama. Zabadi memberi contoh kasus Bank Central Asia (BCA) yang pernah mengalami penarikan dana besar-besaran dari nasabah (rush) pada 1998. Proses restrukturisasinya berhasil dan justru mendorong BCA menjadi bank swasta terbesar di Indonesia. “Saya berharap KSB yang saat ini juga melakukan restrukturisasi melalui skema PKPU dapat rebound dan bahkan mampu kembali tampil sebagai salah satu koperasi besar yang sehat dan mandiri, “ pungkasnya.

Salah satu Tim Pengurus PKPU, Arin Tjahjadi Muljana menjelaskan bahwa “Proposal perdamaian wajib diajukan KSB pada masa pembahasan proposal atau rencana perdamaian. Jika anggota atau kreditor lainnya merasa masih ada hal yang perlu didiskusikan, dapat manfaatkan waktu dengan memperpanjang PKPU untuk menemukan jalan perdamaian terbaik bagi KSB dengan para kreditornya, termasuk anggota-anggotanya.  (Irsyad Muchtar)  

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate