hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Respons OJK Terhadap Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Respons OJK Terhadap Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara terkait adanya upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, upaya Kemenkeu tersebut merupakan langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Menurutnya, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.

“Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI tersebut,” kata Agusman dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Diketahui, LPEI merupakan sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009.

Sebagai Lembaga Keuangan yang berada di bawah naungan dan pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), LPEI berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan adanya kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Bendahara Negara ini menjelaskan bahwa LPEI telah dan terus bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membentuk tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit kredit yang bermasalah di LPEI.

Dengan tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tersebut, ia mengaku, pihaknya telah menerima laporan mengenai hasil penelitian terhadap kredit-kredit yang bermasalah dengan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman sebesar Rp2,5 triliun.

pasang iklan di sini