Respons Bank Indonesia Terkait Penggeledahan KPK Mengenai Dana CSR

Respons Bank Indonesia Terkait Penggeledahan KPK Mengenai Dana CSR/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Bank Indonesia (BI) angkat suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyampaikan, pihaknya akan selalu menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Selain itu, dia memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersikap kooperatif dalam upaya-upaya penyidikan tersebut.

“Ya, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia ini untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Ramdan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Kami, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di BI.

“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (16/12/2024) malam.

Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledehan tersebut.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus korupsi yang dilakukam dalam kasus ini dengan memberikan contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, namun disalahgunakan.

Exit mobile version