hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Resmi Ditutup, KPU DKI: Hanya Ada Satu Paslon Independen di Pilkada

Resmi Ditutup, KPU DKI: Hanya Ada Satu Paslon Independen di Pilkada/Dok. KPU DKI

Peluang News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya dalam keterangan yang diterima Peluang News, Senin (13/5/2024).

Ia menyampaikan, sejatinya penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan atau independen itu sudah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.

“Dan di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T,” ujarnya.

Dody menjelaskan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto merupakan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.

“Untuk saat ini dokumen syarat dukungan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Diketahui, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.

Adapun jumlah ini setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

pasang iklan di sini