JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan memperpanjang relaksasi sanksi denda premi keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama dua periode pembayaran premi, yakni periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum maupun BPR.
Dia menyampaikan, kebijakan ini mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan.
“Indikasinya menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ucap Purbaya dalam keterangan resmi, Rabu (29/12/21).
Selain itu terdapat beberapa faktor yang mendorong keluarnya kebijakan ini, yakni penetapan bencana non alam, penyebaran Covid-19 belum berakhir, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.
Begitujuga dengan risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian baru seperti Omicron. LPS berharap kebijakan relaksasi denda premi ini membuat perbankan memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi.
LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yakni periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021. Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah LPS dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya LPS sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV).
Lainnya adalah kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.
Adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya, sehingga pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Juli 2022 dengan denda sebesar nol persen.
Sementara pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai 31 Januari 2023 dengan denda sebesar nol persen.
LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
“Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi diantaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan KSSK dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” pungkasnya.








