
PeluangNews, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu bersepakat melakukan relaksasi aturan terkait perijinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Kami memiliki data 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah ada Nomor Induk Koperasi atau NIK. Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perijinan NIB,” ungkap Wamenkop Ferry Juliantono pada Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan NIB dan KBLI Kopdes Merah Putih dengan Wamen Investasi dan Hilirisasi, di Jakarta, Selasa (26/8).
Wamenkop menjelaskan, dari total Kopdes tersebut, sudah juga memiliki badan hukum koperasi, dengan tercatat nama pengurus, pengawas, hingga jenis usahanya. Namun, untuk bisa mendapatkan dan memasarkan produk-produk dari BUMN, seperti gas elpiji, pupuk, minyak goreng, dan sebagainya, Kopdes Merah Putih membutuhkan NIB. Saat ini, baru sekitar 7.900-an Kopdes yang aktif menginput di Microsite.
Terungkap, masih banyak Kopdes Merah Putih yang mengalami kesulitan untuk menginput akses ke perijinan NIB. Apalagi, untuk mendapatkan akses pembiayaan (Himbara), Kopdes Merah Putih juga membutuhkan NIB dan KBLI.
Sehingga Wamenkop dan Wamen Investasi juga bersepakat untuk membentuk desk bersama untuk penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam OSS. “Kami juga setuju dan sepakat diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam menginput data ke OSS,” kata Wamenkop.
Sementara itu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menyarankan agar memudahkan prosesnya, maka KBLI dari seluruh Kopdes Merah Putih sebaiknya diseragamkan saja dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.
Wamen Investasi memahami bahwa NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan bagi Kopdes Merah Putih, khususnya dari Himbara. “Maka, yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan,” kata Wamen Investasi.
Seperti diketahui, LKPM OSS merujuk pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id. LKPM adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah.
“Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak,” ujar Wamen Investasi.