octa vaganza

Rektor Juga Komisaris Juga, Antum Super Sekali

KABAR bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI, bukan isapan jempol. Kartu troef ini terbuka gegara Rektor panggil Ketua BEM UI yang merilis “The King of Lips Servie”.

Rangkap jabatan Rektor UI ternyata bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam Pasal tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

            Persoalan pemanggilan BEM UI terus melebar. Latar belakang dan aktivitasnya pun diulik. Isu itu makin lebarkan setelah pemerintah merivisi PP No. 68/2021 dengan PP No. 72/2021. Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 disebut, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI jugajadi komisaris BUMN. Mungkin karena malu, Ari Kuncoro mundur dari jabatan komisaris. Tapi persoalan (etis) tak berhenti sampai di situ. Sejumlah alumni UI, termasuk Lukman Hakim, Ketua Dewan Mahasiswa tahun 80-an, menuntut Ari Mundur sebagai Rektor dan membubarkan Majelis Wali Amanat UI.

Didesak pengamat hukum, unsur mahasiswa, berbagai komponen mayarakat hingga anggota DPR, Ari Kuncoro pun mundur setelah hampir 1,5 tahun di bank pelat merah itu, dengan ‘tambahan’ pemasukan Rp419 juta/bulan, belum termasuk tantiem dan bonus. Celakanya, Ari tak sendiri. Tiga rektor universitas terctatat merangkap jabatan.

Satu, Ridwan Nurazi, Rektor Universitas Bengkulu yang juga menjabat Komisaris Utama Bank Bengkulu. Waktu itu Kemenristekdikti menyatakan rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris tersebut telah melalui kajian. Kendati begitu, Pusat Kajian Anti Korupsi atau Puskaki Provinsi Bengkulu baru-baru ini menyarankan agar Ridwan mundur dari jabatan Komisaris Utama, Puskaki menilai,rangkap jabatan seperti itu sangat tidak etis bagi seorang akademisi.

Dua, Dwia Aries Tina Pulubuhu, Rektor Universitas Hasanuddin yang juga Komisaris di PT Vale Indonesia Tbk. Sejak diangkat sebagai rector, April 2014, Dwia masih aktif di jalur pendidikan dan supervisi bisnis perusahaan plat merah itu hingga saat ini.

Tiga, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Nama universitas ini memang masih terdengar asing karena masih dalam masa konsolidasi.Rektornya, Komaruddin Hidayat, yang juga merupakan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia/BSI. Dalihnya, saat UIII belum beroperasi,maka jabatan komisaris tersebut tidak akan mengganggu kegiatan akademisnya di kampus. Soalnya, pembangunan dan konsolidasi UIII baru selesai 2024, saatjabatannya sebagai komisaris akan berakhir.

Ari terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 29 Maret 2021.  Total harta kekayaannya Rp52,47 miliar, dengan utang Rp2 miliar. Total harta kekayaannya Rp52.478.724.275.              Secara yuridis atau hukum itu sebenarnya tidak boleh

Perguruan Tingga harus lebih mengembangkan dari sisi pengabdian kepada masyarakat, penelitian maupun proses pengajaran. Tidak terpecah dengan menjadi komisaris BUMN segala.

Tupoksi komisaris itu pengawasan. Artinya dia mengawasi dari A hingga Z-nya di BRI. Nggak usahlah diberikan fungsi-fungsi yang memang menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest). Menteri BUMN Erick Thohir bisa mencari komisaris independen ataupun komisaris lainnya dari benar-benar orang yang full time. Toh mereka itu digaji sangat besar.  Kalau nyambi sepertinya second job untuk ‘menerima’ gaji yang begitu besar. Bukankah UI sudah menjadi badan layanan umum (BLU) dan mengalokasikan anggaran gaji yang cukup untuk rektor?

Exit mobile version