BANDUNG—Rektor Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) Burhanuddin Abdullah meminta pemerintah melakukan berapa langkah untuk menyelamatkan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
“Penjadwalan ulang pembayaran utang, pemberian utang baru, dan reorganisasi merupakan beberapa cara untuk menyelamatkan pelaku UMKM,” kata Burhanuddin dalam seminar daring bertajuk “Restrukturisasi Bisnis UMKM”, Jumat (29/5/20).
Dengan kebijakan ini pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, berkinerja lebih sehat, dan berkembang pada kemudian hari.
Dia mengapresiasi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Para pelaku UMKM turut gembira dengan program tersebut.
“Apalagi di dalamnya ada program restrukturisasi kredit dan tambahan modal kerja termasuk untuk UMKM,” imbuh dia.
Sayangnya bantuan itu tidak menyelesaikan seluruh masalah. Pengusaha yang kreditnya direstrukturisasi akan memperoleh perpanjangan waktu pembayaran utang.
Pengusaha juga bisa mendapat subsidi bunga atau juga dapat tambahan Kredit Modal Kerja, jika UMKM tersebut punya catatan yang bagus.
Namun, dari semua kemudahan tersebut, masalah keuangan dan permodalan UMKM tetap seperti dulu. Pelaku usaha tetap harus menyelesaikan utang pada waktu yang disepakati.
Bantuan selanjutnya yang harus diberikan pengembangan jaringan kelembagaan dan tata-kelola, serta peningkatan kemampuan dan keterampilan individual. Kemudian penting juga para pelaku UMKM untuk bersatu dalam koperas agar mereka memiliki kedudukan tawar menawar.
Sementara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Eddy Satriya menyapaikan menyikapi pandemi saat ini pemerintah telah meluncurkan program-program untuk KUKM.
“Program itu di antaranya lima skema perlindungan dan pemulihan KUKM, penanganan dampak ekonomi KUKM pada masa dan pascapandemi Covid-19, belanja di warung tetangga, UMKM Digital, dan lainnya,” tutup dia.