hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Menko Polkam: Dana di Rekening Dormant Aman, Tak Perlu Panik

Menko Polkam: Dana di Rekening Dormant Aman, Tak Perlu Panik
Menko Polkam Pastikan Dana di Rekening yang diblokir aman/dok. PeluangNews

PeluangNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, dana masyarakat yang ada di rekening tetap aman.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan seluruh pihak terkait untuk menjaga hak masyarakat atas dana yang disimpan di bank,” kata Budi Gunawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Budi Gunawan menjelaskan, rencana kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan ini dilakukan demi mencegah potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

“Walaupun rekening diblokir, dana di dalamnya tidak akan hilang. Ini justru bentuk perlindungan terhadap nasabah,” tegas Menko Polkam yang biasa disapa BG tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa sepanjang 2024, lembaganya telah menghentikan sementara transaksi pada sekitar 28.000 rekening dormant.

“Rekening pasif rawan dipakai untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga transaksi narkoba,” ujarnya.

Langkah ini didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank telah diminta untuk mengawasi dan melaporkan transaksi mencurigakan, termasuk memblokir dan menutup rekening yang digunakan untuk kejahatan.

Hingga Juni 2025, OJK menyebut sudah memblokir 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bank juga diminta melakukan verifikasi data kependudukan serta menerapkan pemeriksaan lebih ketat atau enhanced due diligence (EDD). (RO/Aji)

Baca Juga:Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online Kembali Diblokir OJK

pasang iklan di sini