
PeluangNews, Jakarta – Reformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akhirnya lahir. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperkenalkan wajah baru penghitungan TKDN yang diklaim lebih sederhana, transparan, dan penuh insentif bagi industri nasional.
Lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, TKDN kini dihitung dengan formula yang menurut Agus lebih cepat, mudah, dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat. Regulasi baru ini sekaligus menggantikan aturan lama yang telah berlaku sejak 2011.
“Investor begitu membangun pabrik, otomatis mendapatkan nilai TKDN 25 persen,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia menekankan, kebijakan ini bukan hasil tekanan pihak luar, melainkan buah evaluasi panjang terhadap berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
Tidak berhenti di situ, reformasi TKDN juga memberikan tambahan insentif hingga 20 persen bagi perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan (litbang). Sementara itu, perusahaan manufaktur dapat memperoleh nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 15 persen dengan lebih mudah karena ada 15 komponen pembentuk BMP yang bisa dipilih.
Bagi pelaku industri kecil menengah (IKM), kesempatan makin terbuka lebar. Mereka kini dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui skema self declare, tanpa biaya rumit maupun masa berlaku singkat seperti aturan sebelumnya. Seluruh proses sertifikasi pun beralih ke sistem digital untuk mencegah praktik nakal seperti “TKDN washing” yang sempat meresahkan.
Agus menyebut reformasi ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan untuk menurunkan hambatan perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta memberi napas segar bagi industri dalam negeri.
Dengan wajah baru TKDN, harapannya bukan hanya investor besar yang diuntungkan, tetapi juga IKM yang menjadi tulang punggung industri nasional. (RO/Aji)