hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Kolom  

Redefinisi Pendidikan Ekonomi Islam

Oleh : Azwar Iskandar

Staf pada P3M STIBA Makassar

KONSEP ekonomi dan keuangan berbasis syariah dewasa ini telah tumbuh pesat, diterima secara universal dan diadopsi oleh sejumlah negara di berbagai kawasan. Berdirinya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah mengisyaratkan hal tersebut.

Berbagai lembaga/institusi perguruan tinggi lalu coba melakukan terobosan dengan mendirikan program studi atau jurusan Ilmu Ekonomi Islam. Masalah timbul karena beberapa universitas/institusi pendidikan Islam menempatkan jurusan atau program studi Ekonomi Islam pada fakultas yang berbeda-beda. Sebagian menempatkannya pada Fakultas Syariah/Hukum, sebagian lainnya pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Pengelompokan jurusan Ekonomi Islam ke dalam subbidang ilmu syariah seperti pada Fakultas Syariah/Hukum secara tidak langsung akan menimbulkan problematika epistemologis dalam filsafat ilmu, dimana ilmu ekonomi dan syariah (sebagai acuan utama ilmu Ekonomi Islam) masing-masing memiliki cakupan atau ruang lingkup filsafat keilmuan yang berbeda.

Dari sisi aksiologis, secara pragmatis dapat disebutkan bahwa ilmu Ekonomi lebih berorientasi materi, sedangkan Fikih Muamalah lebih bersifat normatif. Realitas di lapangan menunjukkan, aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan aspek aksiologis Fikih Muamalah. Sebab, sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan Fikih Muamalah.

Problem epistemologis di atas dapat berimplikasi, langsung atau tidak langsung, kepada keluaran program/jurusan Ekonomi Islam. Fikih Muamalah yang diajarkan di jurusan Ekonomi Islam belum mampu menghasilkan sarjana muslim yang diterima oleh dunia kerja karena skill dan penguasaan terhadap ekonomi riil, yang lebih dibutuhkan sektor industri dan dunia kerja, dibanding keahlian pengambilan hukum secara syariat. Cakupan Fikih Muamalah di Fakultas Syariah/Hukum lebih berorientasi pada nilai-nilai normatif daripada aspek implementatif. Adapun praktik di lingkungan industri dan pasar, teori tersebut hanya diperlukan pada tataran konseptual, tidak pada aplikasi atau implementasi.

Karenanya, kita perlu melihat problematika epistemologis yang muncul dari kedudukan dan penerapan ilmu Ekonomi Islam di antara pengaruh ilmu Ekonomi dan Fikih Muamalah tersebut untuk disusun dan diterapkan dalam sebuah kurikulum pendidikan tinggi. Sikap bijak yang seyogianya diambil berpulang pada dua opsi:

Pertama, redefinisi terhadap ilmu Ekonomi, dimana materi bahasan dalam ilmu ekonomi akan bertambah dengan adanya materi dari ilmu Fikih Muamalah, atau berkurang dengan adanya pembatasan materi yang dianggap tidak relevan dengan syariah.

Contohnya, pembahasan mengenai teori consumer behavior pada Ekonomi Mikro harus dibatasi dengan asumsi syariah tentang larangan komoditas dan jasa non-halal. Jika opsi ini yang dipilih, maka produk-produknya pun akan mengalami redefenisi pula. Produk Ekonomi Mikro seperti permintaan terhadap komoditas umum akan mengalami redefenisi dengan mengeluarkan indeks barang yang tidak sesuai syariah.

Kedua, redifinisi terhadap materi Fikih Muamalah, dimana materi bahasannya bertambah dengan analisis hukum terhadap berbagai konsep ekono mi modern seperti time value of money, instrumen pasar modal, transaksi di pasar valuta asing. Untuk memberi penilaian terhadap konsep-konsep tersebut diperlukan pemahaman mendasar asal-usul dan hubungannya dengan ekonomi secara keseluruhan.

Jika opsi ini yang dipilih, maka ia harus ditulis ulang dengan menambahkan sejumlah konsep ekonomi yang baru dan belum mendapat judgement hukum pada kitab fikih klasik. Redefinisi terhadap Fikih Muamalah sama artinya dengan proses Islamisasi ilmu-ilmu yang merestorasi kembali fungsi wahyu untuk didudukkan seolah sejajar dengan akal dan pengalaman manusia sebagai sumber pengetahuan.●

pasang iklan di sini