octa vaganza

Redam Dampak Corona, BI Keluarkan Tujuh Kebijakan

JAKARTA—-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada 18-19 Maret 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%. Itu kebijakan yang pertama.

Dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 19 Maret 2020, Direktur Utama  Bank Indonesia Perry Warjiyo juga mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan tujuh kebijakan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid 19 dan menjaga pasar uang serta sistem keuangan.

Tujuannya memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar.

“Triple intervention itu dilakukan, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder,” kata Perry seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Kebijakan kedua, yaitu memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Ketiga, yaitu menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Keempat, adalah memperkuat instrumen term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik.

BI juga mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, yaitu mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF.

“Targetnya  mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020,” papar Perry.

Keenam, yaitu memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 basis poin yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor.

Hal itu ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Sementara kebijakan ketujuh, adalah memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19.

Hal itu dilakukan melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

Selain itu, BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1; dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp 2900.

Kebijakan ini juga berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. BI juga mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah

Exit mobile version