octa vaganza

“Rebranding” Koperasi Bukan Hanya Mengubah Nama

JAKARTA-— Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto mengingatkan rebranding koperasi yang kini sedang didorong untuk reformasi pengelolaan koperasi, bukan hanya sekadar mengubah nama.

Yang lebih terpenting ialah pengurus melakukan pembenahan tata kelola manajemen koperasi dengan menekankan prinsip transparansi.  

“Para pengurus wajib memahami fungsi koperasi sebagai organisasi dan apa saja yang perlu dilakukan pengurus dalam hal koperasi sebagai lembaga,” ungkap Luhur dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).

Koperasi  adalah organisasi. Oleh sebab itu pengurus menyusun visi dan misi, standar operasional manajemen, tugas dan fungsi pengurus, pengawas, manajer dan karyawan, menyusun strategi untuk mencapai visi dan misi koperasi. 

“Koperasi juga merupakan  lembaga, karena  koperasi melayani kebutuhan anggota, memberikan pendidikan, memasarkan produk anggota guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota yang pada akhirnya meningkatkan kinerja koperasi,” jelas dia.  

Luhur meminta pengurus koperasi memahami dua hal di atas.  Jika dilakukan  akan memudahkan dalam pencapaian Good Cooperative Governance (GCG), yaitu keterbukaan, akuntabel, pertanggungjawaban, kemandirian dan keadilan.

“Pengurus koperasi harus dapat menyajikan laporan keuangan dengan benar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku bagi koperasi, termasuk UMKM karena sudah terdapat standar akutansi untuk UMKM,” papar Luhur.

Luhur juga meminta Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dioptimalkan dengan baik dalam membantu pelaksanaan pemberdayaan koperasi.

“Untuk itu, harus dilakukan pemantauan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” kata dia. 

Berdasarkan laporan dari seluruh daerah, jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dari tahun ke tahun berkisar di hanya angka 50 persen hingga 55 persen.

“Dinas Koprasi dan UKM daerah perlu melaporkan pelaksanaan RAT koperasi secara jelas,” pungkas Luhur. 

Exit mobile version