Peluangnews, Jakarta – Di hari pertama pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pada Jumat (1/9/2023), terdapat 471 kendaraan yang dirazia oleh petugas di enam lokasi untuk diuji emisi. Dari jumlah tersebut ada 66 kendaraan bermotor yang terkena tilang alias tidak lolos uji emisi.
“Yakni masing-masing 33 unit terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Keenam lokasi tilang uji emisi tersebut antara lain Polda Metro Jaya, di depan Mall Taman Anggrek, Jl Pemuda (di depan PT Antam Tbk), Jl RE Martadinata, di depan Terminal Blok M, dan Jl Industri, Kemayoran.
Dari 471 kendaraan tersebut rinciannya adalah 248 kendaraan roda empat dan 423 kendaraan roda dua. “Hanya 15% baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos uji emisi,” ucap Asep.
Untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang maksimal, yaitu sebesar Rp250 ribu bagi roda dua dan Rp500 ribu bagi roda empat. (Aji)
Baca Juga: Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 September