Hukum  

Ratusan Miliar Uang Rampasan Koruptor Dikembalikan KPK ke Kas Negara

Ratusan Miliar Uang Rampasan Koruptor Dikembalikan KPK ke Kas Negara/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya telah menyetorkan ratusan miliar uang rampasan dari koruptor atau dari berbagai tindak pidana korupsi ke kas negara.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang rampasan itu berjumlah sekitar Rp637 miliar dan disetorkan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober pada tahun ini.

“Dengan total nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” ujar Budi Prasetyo di kantornya, Kamis (28/11/2024).

Dia menerangkan, jumlah tersebut telah melampaui target dari pemulihan keuangan negara atau asset recovery Lembaga Antirasuah yang berjumlah Rp400 miliar.

“Capaian saat ini sudah lebih dari target,” ucapnya.

Kendati demikian, menurutnya, jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat masih adanya aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, termasuk aset yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.

“Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp1.218.176.115.000,” terangnya.

Dia menyatakan, saham menjadi aset rampasan dengan nilai terbesar saat ini yaitu Rp66 miliar.

Tak hanya itu, satu unit properti senilai Rp40 miliar juga menjadi aset rampasan terbesar pada periode kali ini.

Exit mobile version