octa vaganza
Hukum  

RAT ONLINE BAGAIMANA KEABSAHANNYA?

Koperasi kami baru saja menggelar RAT yang berlangsung di tengah Covid-19, karena tidak boleh ngundang kerumunan maka pengurus ambil inisiatif dengan cara menggunakan teknologi informasi berbasis aplikasi.  Mulanya saya ragu apakah RAT ini bisa dibilang syah karena syarat RAT harus dihadiri secara fisik oleh seluruh/perwakilan anggota dan juga kehadiran notariat. Tetapi kami juga melihat koperasi lain juga sudah  menggelar RAT elektronik dan berjalan lancar. Mohon pencerahan pak Untung

Delfi Fatra

Ketua Koperasi Karyawan Garuda, Tangerang, Banten.

Kita prihatin atas terjadinya Pandemi covid-19 yang saat terjadi diseluruh dunia, termasuk di Indonesia yang saat ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada banyak wilayah administratif. Kita berdoa semoga bencana ini bisa cepat berakhir dan kehidupan bisa normal kembali.. Aamiin YRA..

Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 tentang Perkoperasian bahwa Rapat Anggota  untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Artinya, seluruh koperasi yang tutup tahun bukunya tanggal 31 Desember 2019 harus melaksanakan Rapat Anggota paling lambat pada akhir bulan Juni 2020 di tengah berlangsungnya bencana Pandemi covid-19. Oleh karena itu, penyelenggaraan Rapat Anggota secara elektronik dengan media online yang dilakukan oleh KOKARGA merupakan respon yang tepat, untuk mengantisipasi berlakunya PSBB yang harus menghindari kerumunan dan menjalankan physical distancing..

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diatur bahwa persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar. Artinya, UU  memberikan kewenangan kepada koperasi untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Rapat Anggotanya. Pada banyak koperasi mengatur teknis penyelenggaraan Rapat Anggota tersebut dalam peraturan khusus.

Selain itu terdapat aturan yang secara khusus mengatur mengenai Rapat Anggota Melalui Media Elektronik ini, yaitu sebagai mana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 tahun 2015.

Rapat Anggota melalui media ektronik itu sah jika jumlah kehadiran (Quorum) dan pengambilan keputusannya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar koperasi. Quorum utk Rapat Anggota pada umumnya wajib dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah anggota. Sedangkan untuk pengambilan keputusannya diatur dalam Pasal 24 UU No. 25 Tahun 1992  yang mengatur bahwa keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Terkait  keabsahan kehadiran dengan  media elektronik maka disarankan untuk mengikuti ketentuan dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, dalam kaitan dengan kehadiran Notaris dalam Rapat Anggota tidak diwajibkan oleh UU Perkoperasian.. Hasil Rapat Anggota dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota dan/atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota sebagai dokumentasi..

Demikian Bung Delfi, semoga bermanfaat.

Salam, UTB.

Exit mobile version