JAKARTA—Para pengusaha dalam wadah Kadin Indonesia perlu memahami peraturan perijinan usaha berbasis Online System Submission- Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan usaha berbasis risiko ini dilakukan berdasar penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha meliputi UMKM maupun usaha besar.
Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai data dan penilaian profesional.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan hal itu dalam Rapat Pimpinan Provinsi II ( Rapimprov) Kadin DKI Jakarta, hari ini, Senen (22/11/2021) di Hotel Ritz Carlton Sudirman, Jakarta.
Acara yang dibuka oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria itu dihadiri sejumlah stake holder antara lain dari BKPM, GRAB, Benih Baik serta segenap pengusaha di ibu kota yang tergabung dalam wadah KADIN DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Diana Dewi mengatakan Rapimprov II merupakan agenda tetap organisasi yang sempat tertunda akibat adanya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta lantaran Pandemi Covid-19.
Rangkaian Rapimprov II, lanjut Diana Dewi, juga menjadi ajang untuk kick off KADIN DKI Jakarta dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sosial, ditandai dengan pemberian bantuan beras kepada masyarakat Jakarta. Dalam aktivitas corporate responsibility social (CSR) ini Kadin DKI Jakarta mendonasikan beras sebanyak 8.334 ton yang berkolabrasi dengan GRAB dan Benih Baik.
Beberapa program CSR lainnya yang sudah dilaksanakan antara lain program vaksinasi, pemeliharaan lingkungan, pendidikan, seni dan kebudayaan.
Sementara Ahmad Riza Patria memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rapimprov II Kadin DKI Jakarta. Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum kebangkitan para pengusaha di ibukota.
“Kita akui sejak pandemi Covid 19 ini, dunia usaha mengalami penurunan yang cukup signifikan, karenanya kick off Kadin DKI Jakarta melalui Rapimprov II saya harapkan dapat memacu kembali dunia usaha untuk kembali bangkit,” ujarnya.
Panel Diskusi
Menyoal perijinan berusaha sistem OSS-RBA, kata Diana, pihaknya menilai peraturan tersebut perlu diketahui oleh segenap pengusaha terutama yang tergabung dalam Kadin Indonesia. Karenanya, dalam kegiatan Rapimprov ini digelar Diskusi Panel dengan mengangkat tema
“Perijinan Usaha Sistem OSS – Berbasis Risiko”. Narasumber yang dihadirkan pada panel diskusi ini antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan topik Persyaratan Perizinan Berusaha Dalam OSS-RBA. Nara sumber lainnya Kadin Indonesia dengan topik Tantangan Pengusaha Memasuki Era Perizinan Berbasis Risiko.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka lebih menyosialisasikan kemudahan berusaha yang dibuat oleh Pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa aturan turunannya,” tukas Diana Dewi.
Dengan dilaksanakannya rangkaian acara dalam pelaksanaan Rapimprov II, Diana Dewi berharap dapat meneguhkan kembali komitmen KADIN untuk dapat pulihkan kesehatan dan bangkitan perekonomian dengan berkolaborasi bersama antar stake holder yang ada di DKI Jakarta. (Irm)







