Jakarta— Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan dalam sidang rapat paripurna di DPR hari ini, Selasa (12/4).
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, rapat paripurna hari ini akan menjadi momen bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” Ucap Puan, Selasa (12/4/2022)
Sebelum disahkan hari ini, RUU TPKS dibuat sejak tahun 2016 dan mengalami banyak dinamika pada pembahasannya, termasuk penolakan dari berbagai pihak.
Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS merupakan hasil kerja keras seluruh elemen bangsa yang membuktikan bahwa niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Selain mengesahkan RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Anggota Panja RUU TPKS Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyebut ini memperlihatkan semangat mengapresiasi perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.
“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang,” Ucap Christina, Selasa (12/4/2022).
Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta II sangat mengapresiasi, DPR dan Pemerintah selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi undang-undang.
“Dinamika pembahasan selama ini juga menarik dan saya senang prosesnya berjalan lancar dan konstruktif, panja bekerja keras marathon hingga keputusan bulat membawa ini ke paripurna untuk disahkan. Langkah demi langkah ini kita apresiasi tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” tutup Christina.








