Setiap kali mengadakan Rapat Anggota Tahunan di koperasi saya, pengurus sibuk mengundang beberapa pejabat, seperti pejabat di kementerian koperasi di ibu kota, dinas koperasi di kabupaten, hingga pejabat penting lainnya seperti bupati, wakil bupati dan kepolisian. Bahkan jadwal RAT bisa molor apabila yang ditunggu terlambat hadir di lokasi. Karena seolah sudah menjadi ketentuan bahwa RAT dibuka oleh pejabat.
Pertanyaan saya, adakah ketentuan seperti itu, dalam UU atau peraturan yang manakah yang menyebutkan bahwa RAT koperasi wajib mengundang dan dibuka oleh pejabat ? Terima kasih.
Olan Simbolon – Samosir
Sumatera Utara
Horas bung Olan,
Persoalan kehadiran pejabat pemerintah dan apalagi membuka Rapat Anggota Koperasi sudah sejak lama menimbulkan perdebatan. Masalahnya pejabat yang bersangkutan hadir dalam acara apa, hanya sekadar seremoni pembukaan RAT kah atau hadir di tengah rapat anggota yang sedang membahas program ?
Apabila kita berpedoman pada UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dapat kita katakan bahwa koperasi adalah milik anggotanya, bukan milik Pemerintah. Dalam pasal 5 UU itu dinyatakan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yang salah satunya adalah kemandirian.
Kemandirian mengandung pengertian berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain, yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak mengelola diri sendiri. Dalam penjelasan UU tersebut, jelas-jelas terkandung makna bahwa Koperasi dan Rapat Anggota koperasi harus otonom dan tidak boleh diintervensi oleh pihak-pihak di luar koperasi.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 25/92, disebutkan dengan tegas bahwa RAT dihadiri oleh anggota, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi. Atas dasar ketentuan tersebut, maka hanya anggota koperasi yang boleh dan wajib hadir dalam Rapat Anggota koperasi.
Namun demikian, dalam AD Koperasi ada koperasi yang mengatur bahwa terdapat pihak pihak di luar anggota koperasi yang boleh hadir pada saat acara pembukaan RAT. Acara Pembukaan tersebut biasanya bersifat seremonial yang diantaranya dapat dihadiri oleh pejabat pemerintah. Setelah acara pembukaan, dan masuk ke acara inti Rapat Anggota, maka yang boleh hadir adalah anggota, serta pengurus dan pengawas koperasi.
Berdasarkan uraian terdahulu, dapat disimpulkan bahwa UU No 25/92 tidak mengatur soal kehadiran Pejabat dalam Rapat Anggota Koperasi.
Oleh karena itu, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada peraturan perundang undangan yang mengatur kehadiran pejabat dalam Rapat Anggota Koperasi. Apabila ada peraturan yang mengharuskan kehadiran pejabat dalam Rapat Anggota koperasi, maka peraturan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 25/1992 dan wajib dibatalkan. Namun demikian tidak jarang ada pengurus koperasi mengagendakan RAT nya dengan mengundang banyak pejabat, ini hanya sekadar show of force, sekaligus upaya menyampaikan ke tengah publik dan juga anggotanya, bahwa koperasi tersebut sehat dan sudah berbisnis dengan baik dan benar.
Demikian penjelasan Saya, semoga bermanfaat. Salam sehat.