Peluangnews, Batam – Pada Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tahun 2023, mengambil tema Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman. Namun, saat ini kecenderungan terjadi kriminalisasi profesi advokat.
“Beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan adalah pertama, Kriminalisasi Advokat: Sebab dan Akibatnya Dari Faktor Eksternal (APH) dan Internal (Advokat). Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat. Mengapa terjadi, dalam banyak hal, secara singkat adalah akibat dari sebab dari multi faktor baik eksternal maupun internal,” kata Ketua Umum PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M. saat membuka Rakernas PERADI tahun 2023, di Batam, kemarin.
Luhut MP Pangaribuan dalam sambutan dengan judul “Advokat Dewasa ini: Apakah “Dibenci Tapi Dirindu”?. Menjadikan Rakernas 2023 sebuah forum yang penting untuk mendiskusikan secara komprehensif atas pokok-pokok masalah.
Kedua, kata Luhut, UU Advokat : Apakah Tidak Pernah Dibaca APH ? UU Advokat sungguh tidak dibaca dan karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan. “Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya. Padalah jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat. Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaiman diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution,” ujar Luhut.
Ditambahkan Wakil Ketua Umum PERADI Syahrizal Effendi Damanik, S.H.,M.H, ketiga yakni perubahan mendasar: Pendekatan Dengan Omnibus Law? “Poin dari pertanyaan ini adalah jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan, tujuannya sama maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU? Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, “persatuan” dan “hikmat kebijaksanaan” sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat.
Pada akhirnya Rakernas PERADI lebih bersifat reflektif dengan pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI peiode 2020-2025 “Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman Satu KEAI dan Satu DKP: Menuju Standar Profesi Yang Tunggal” terwujud. Hal inilah yang menjadi fokus perhatian seluruh advokat. (Aji)