Site icon Peluang News

Raih Lisensi 27 Skema Sertifikasi untuk Mewujudkan Koperasi Kredibel, Sehat dan Profesional

Menjadikan usaha koperasi berbasis jasa keuangan semakin kredibel, profesional dan sehat, itulah sasaran hendak dicapai oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan atau dikenal dengan LSP Koperasi Jasa Keuangan.

Lembaga yang berdiri sejak 2008 ini tercatat sudah menerbitkan sertifikasi kompetensi terhadap lebih dari 20.000 orang pengelola koperasi simpan pinjam (KSP) yang tersebar di pelosok tanah air, baik KSP dengan pola konvensioanal (KSP/USP) maupun pola syariah (KSPPS/USPPS).

Penerbitan sertifikat kompetensi untuk pengelola dan pengurus KSP kata Direktur LSP-Koperasi Jasa Keuangan Drs Setyo Heriyanto MM, dilakukan melalui uji kompetensi yang sistematis. Artinya, bagi peserta yang sudah mengikuti pelatihan kompetensi tidak serta merta bisa mengantungi sertifikasi, jika tidak serius mengikuti kelas pelatihan.

Kami tidak main-main menerbitkan sertifikasi ini, karena LSP-Koperasi Jasa Keuangan diberikan wewenang melalui lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Setyo. Bukti bahwa pendirian lembaga ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan BNSP, Setyo menunjukkan nomor lisensi BNSP-LSP-026-ID. Dengan melihat nomor lisensi tersebut, bisa diketahui  bahwa LSP Koperasi Jasa Keuangan merupakan LSP ke 26 yang dilisensi BNSP di antara ribuan LSP yang sekarang sudah terlisensi.

Lebih lanjut Setyo yang mantan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, dalam melaksanakan fungsinya, LSP Koperasi Jasa Keuangan konsisten meningkatkan mutu layanan dengan menyediakan skema sertifikasi yang dibutuhkan oleh industri perkoperasian, memelihara kompetensi personilnya, mengembangkan materi uji kompetensi dan menjaga mutu pelaksanaan sertifikasinya.

Upaya membangun kompetensi SDM Perkoperasian salah satunya ditunjukkan dengan menginisiasi dan berkontribusi terhadap penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi Jasa Keuangan, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 133 Tahun 2007, dimana Direktur LSP Koperasi Jasa keuangan, Setyo Heriyanto waktu itu menjadi Ketua Tim perumus.

Berdasarkan SKKNI tersebut, selanjutnya LSP Koperasi Jasa Keuangan menyusun dan mengajukan skema sertifikasi kepada BNSP. Awal berdirinya, LSP Koperasi Jasa Keuangan memiliki 11 (sebelas) skema sertifikasi okupasi, yaitu :

1. Kasir

2. Juru Buku

3. Juru Survey

4. Juru Tagih

5. Customer Service

6. Petugas Pengendalian Intern

7. Analis Pinjaman

8. Kepala Bagian Pendanaan

9. Kepala Bagian Akuntansi

10. Kepala Bagian Pinjaman/pembiayaan

11. Manajer/Kepala Cabang

Dengan 11 (sebelas) skema yang dimiliki tersebut, sudah menerbitkan ribuan sertifikat kompetensi setelah melalui proses uji kompetensi yang akurat, terukur, tertelusur, obyektif, adil, transparan dan akuntabel.

Pengembangan Skema Sertifikasi

Salah Satu komitmen LSP Koperasi Jasa Keuangan adalah menjadi LSP “Pertama, Berkualitas, Berlaku nasional”, yang dituangkan dalam mottonya, maka pengembangan skema sertifikasi menjadi hal yang mutlak dan strategis, dimana skema sertifikasi ini yang menentukan apakah sebuah LSP selalu berusaha mengikuti perkembangan kompetensi terkini di industri. Oleh sebab itu, Komite Skema LSP Koperasi Jasa Keuangan menyusun skema sertifikasi sebagai pengembangan skema sertifikasi yang telah ada.

Hal ini didasarkan pada :

1. Ekonomi Syariah sudah berkembang dan sangat diminati masyarakat.

2. Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan Koperasi Usaha Mikro kecil dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 11 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Koperasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

6. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia  Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Merespons kondisi di atas, maka LSP Koperasi Jasa Keuangan melakukan pemetaan jabatan-jabatan yang akan diajukan penambahan ruang lingkup lisensinya.

Setelah melalui proses penyusunan skema, pentapan skema sertifikasi, verifikasi skema sertifikasi dan uji coba, maka terbitlah Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor: Kep. 0825/BNSP/IV/2021 Tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup kepada LSP Koperasi Jasa Keuangan tanggal 26 April 2021, yang meyatakan lembaga ini  diberikan lisensi dan kewenangan  melaksanakan kompetensi untuk 27 skema (lihat tabel).

Dengan terbitnya 27 lisensi tersebut, maka lembaga ini telah menyiapkan dan menyediakan skema-skema yang dibutuhkan koperasi khususnya jenis simpan pinjam dalam rangka mewujdukan SDM USP yang kompeten. Selain itu, melalui skema baru ini, LSP Koperasi Jasa Keuangan juga memperoleh lisensi untuk menerbitkan kompetensi pada ASN sebagai dasar bagi pejabat fungsional pemeriksa dan penilai koperasi.

Mewujudkan SDM Koperasi yang Kompeten

Kredibilitas USP merupakan hal sangat vital bagi KSP/SUP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi karena bisnis simpan pinjam merupakan bisnis yang memerlukan kehati-hatian, kepercayaan dan penuh risiko. Oleh karena itu diperlukan SDM kompeten dalam menjalankan dan mengelola koperasi.

Oleh karena itu Langkah yang harus dilakukan pertama adalah membuka mind-set insan koperasi bahwa :

1. Koperasi adalah badan hukum dan badan usaha, bukan sekadar paguyuban, sehingga terikat dengan prinsip-prinsip badan hukum dan badan usaha, pengelolaan dilakukan secara profesional dan sistemik.

2. Pengelolaan koperasi harus dilakukan serius bukan sambilan.

3. Koperasi harus diurus oleh SDM kompeten, bukan asal pilih.

4. Penguatan GCG melalui :

Dengan diklat berbasis kompetensi maka akan didapatkan kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengelola usaha simpan pinjam. Setelah itu dilakukan sertifikasi untuk memberikan pengakuan kompetensi yang dimilikinya.

Dengan fit and proper test maka akan didapatkan kandidat-kandidat yang berpengalaman, kredibel dan akuntabel, yang mampu menerapkan prinsip pengelolaan koperasi, kepatuhan regulasi, dan memiliki wawasan kepemimpinan visioner.

Pengawas merupakan pengendali internal koperasi yang menjadi radar bagi berjalannya koperasi. Pengawas yang tersertifikasi akan mampu memantau kepatuhan koperasi, pencatatan akuntansi dan keuangan, pelaksanaan jatidiri dan mampu memberikan solusi terhadap ketidaksesuaian.

5. Langkah 1 sampai 4 mutlak dilakukan ditambah dengan law enforcement oleh regulator (faktor eksternal).

6. Dengan perkembangan Skema Kompetensi tersebut, sudah menjadi keniscayaan Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyosialisasikan dan mendorong 27 Skema tersebut melalui Diklat dan Uji Kompetensi, sehingga tidak perlu ada lagi keragu-raguan dalam pelaksanaannya.  (Adv)

27 Skema Kompetensi Koperasi

1. Skema Okupasi Kasir

2. Skema Okupasi Juru Buku

3. Skema Okupasi Juru Survey

4. Skema Okupasi Juru Tagih

5. Skema Okupasi Customer Service

6. Skema Okupasi Petugas Pengendalian Intern

7. Skema Okupasi Analis Pinjaman

8. Skema Okupasi Kepala Bagian Pendanaan

9. Skema Okupasi Kepala Bagian Akuntansi

10. Skema Okupasi Kepala Bagian Pinjaman/pembiayaan

11. Skema Okupasi Manajer/Kepala Cabang

12. Skema sertifikasi okupasi Teller KSPPS/USPPS koperasi

13. Skema sertifikasi okupasi Staf akunting KSPPS/USPPS koperasi

14. Skema sertifikasi okupasi Staf marketing pembiayaan KSPPS/USPPS koperasi

15. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Pendanaan KSPPS/USPPS koperasi

16. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Pembiayaan KSPPS/USPPS koperasi

17. Skema sertifikasi okupasi Kepala Bagian Baitul Maal KSPPS/USPPS koperasi

18. Skema sertifikasi okupasi Kepala Cabang KSPPS/USPPS koperasi

19. Skema sertifikasi okupasi Manajer KSPPS/USPPS koperasi

20. Skema sertifikasi klaster Pengurus KSPPS/USPPS koperasi

21. Skema sertifikasi klaster Pengurus KSP/USP koperasi

22. Skema sertifikasi klaster Pengawas KSPPS/USPPS koperasi

23. Skema sertifikasi klaster Pengawas KSP/USP koperasi

24. Skema sertifikasi klaster Penilaian Kesehatan KSPPS/USPPS koperasi

25. Skema sertifikasi klaster Penilaian Kesehatan KSP/USP koperasi

26. Skema sertifikasi klaster Pemeriksaan KSPPS/USPPS koperasi

27. Skema sertifikasi klaster Pemeriksaan KSPPS/USPPS koperasi

Alamat Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan :

E-mail Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan :

Kontak Person :

Exit mobile version