octa vaganza

Radius Usman : Partisipasi Anggota Kunci Sukses Koperasi

Tangerang (Peluang) : Koperasi BMI Grup menempatkan anggota sebagai pemilik, pengguna dan pengendali, sehingga semua berkomitmen menjaga jati diri koperasi.  

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang menggelar diklat perkoperasian bagi usaha kecil menengah (UKM) di gedung Cisadane, Kota Tanggerang, Rabu (16/11/2022).

Wakil Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Grup, Radius Usman didampuk memberikan materi kepada pelaku UKM Kota Tangerang, peserta  diklat ini.

Materi yang dipaparkan bertajuk “Manajemen Kepengurusan, Keanggotaan dan Permodalan Koperasi.

Mengawali paparannya, Radius mengatakan, bahwa setiap yang besar dimulai dari yang kecil. Seperti BMI memulai usaha sektor keuangan tahun 2003 hanya dengan modal Rp 250 juta.

“Uang Rp 250 juta waktu itu, kita salurkan ke 150-an orang. Kita memulai bisnis boleh dari kecil, tetapi tetap harus dengan perbaiki sistem terus-menerus,” ujar Radius menyemangati peserta diklat perkoperasian.

Radius Usman, yang juga menjabat Direktur Utama Koperasi Konsumen Benteng Mikro Indonesia (Kopmen BMI) memaparkan tentang aktivitas BMI Point.

BMI Point jelas dia, membuka diri dengan bekerjasama dengan koperasi yang dikelola oleh para peserta. 

“BMI Point merupakan sarana untuk bertransaksi bagi para anggota koperasi dan juga masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Radius menjelaskan tentang koperasi dengan detail. Karena menurutnya, ada koperasi yang sekedar berbaju koperasi saja. Yakni banyak orang yang mendirikan persekutuan perusahaan diberi nama koperasi. Tetapi badannya itu pada dasarnya bukan koperasi.

“Keadaan ini bisa merusak  dan mengganggu kemajuan serta perkembangan koperasi yang sebenarnya,” kata Radius.

Disampaikan Radius, koperasi BMI menempatkan anggota menjadi pemilik, pengguna dan pengendali. Sehingga semua berkomitmen menjaga prinsip, nilai dan jati diri koperasi.  

“Koperasi BMI menjaga koperasi tetap menjadi koperasi. Oleh karenanya dalam pengembangan atau pemekaran koperasi sesuai pasal 15 dan 16 UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, semua pengembangan usaha dengan badan hukum koperasi dan bukan dengan PT,” ujar Radius.

Pria lulusan IPB ini mengatakan, koperasi sebagai badan usaha harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan memberikan kesejahteraan bagi anggotanya

“Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial harus mampu menjalankan kegiatannya secara seimbang. Jangan sampai kegiatan ekonominya tidak diisi dan hanya di landasi oleh nilai-nilai kemasyarakatan tertentu,” ungkapnya.

Radius juga menekankan tentang kewajiban koperasi kepada anggota. Dengan tegas ia katakan bahwa koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik, pengguna dan sekaligus pengendali koperasi.

Koperasi menjalankan pendidikan perkoperasian kepada anggota secara rutin dan berkala. Koperasi mengajak sebanyak-banyaknya masyarakat untuk menjadi anggota koperasi dan koperasi harus melibatkan anggota dalam setiap pengambilan keputusan.

“Terkait kebijakan dan kepentingan koperasi, hal ini dilakukan melalui RAT. Koperasi juga harus memastikan anggota menjalankan kewajiban dan menerima haknya,” jelasnya.

Selanjutnya menjelaskan  tentang permodalan koperasi. Menurut Radius, modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 

Koperasi harus menjadikan anggota sebagai sumber utama permodalan. Kemudian menciptakan sebanyak-banyaknya produk simpanan sesuai kebutuhan anggota. Dan terakhir memastikan semua anggota memperoleh haknya atas kontribusi dalam permodalan.

”Jika kita bagi dari sisi permodalan. Modal koperasi dapat dibagi menjadi model sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan  dan hibah,” jelas Radius.

Kaitan dengan modal pinjaman yang bisa diperoleh oleh koperasi. Radius menjelaskan lebih lanjut, yaitu koperasi dapat meminjam dari  anggota, bank dan lembaga lain. Atau koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang  serta sumber lain yang sah.

Pada akhir paparannya, Radius mengingatkan bahwa pengurus bertanggung jawab terhadap maju mundurnya sebuah koperasi. Pengurus harus menjalankan tata kelola perkoperasian secara baik dan benar dan keanggotaan koperasi harus terbuka.

“Partisipasi anggota merupakan kunci utama kemajuan sebuah koperasi dan permodalan koperasi yang baik harus bersumber dari anggota,” tegasnya.

Radius berharap melalui kegiatan ini para peserta yang menjadi pengurus koperasi bisa bekerjasama dengan Koperasi BMI Grup.

Exit mobile version