Quo Vadis 109 Ton Emas Antam Ilegal yang Beredar di Pasar?

KEJAKSAAN Agung tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton. Penyidik tengah mendalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam. “Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Agung Ketut Sumedana.

Emas 109 ton itu diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar. Meski demikian, LM Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual, dan bisa juga dijual lagi ke Antam. “Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli,” katanya. Menurut Ketut, permasalahan saat ini adalah tentang sejumlah pendapatan negara yang hilang karena emas diperoleh secara ilegal.

Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung BPKP. Menurut dia, menghitung harga emas tidaklah sulit. Ini karena harga emas ada standar internasional dan harga pasarnya. “Tinggal mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara,” ujarnya. Beberapa item pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara juga akan dihitung. Beredarnya 109 ton emas Antam ilegal tersebut menyebabkan suplai emas menjadi tinggi dan harga di pasaran menjadi rendah.

Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Selasa (4/6), penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari pihak Antam.

Keenam saksi yang dihadirkan di meja hijau adalah saksi MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.●

Exit mobile version