JAKARTA—Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menyambut baik langkahPresiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada 30 Maret 2021.
Dengan ditekennya PP tersebut, penggunaan karya yang berupa lagu atau musik dalam bentuk digital maupun analog yang bersifat komersial akan diwajibkan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.
“Semua UU tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri-peraturan menterinya,” ujar Dwiki dalam keterangan persnya, Rabu (7/4/21).
Menurut Dwiki, Sistem Informasi Lagu dan Musik itu misalkan diterjemahkan oleh pengusaha bisnis karaoke dengan memberikan logsheet dari pemakaian lagu-lagu, itu dilaporkan kepada LMKN.
Hal itu juga berlaku bagi restoran, hotel, hingga konser yang melaporkan daftar lagu yang diputar untuk publik dalam logsheet kepada LMKN, sehingga pihak-pihak yang berhak akan mendapatkan royalti. LMKN kemudian mendistribusikannya kepada LMK yang kemudian membagikan royalti tersebut kepada para anggotanya.
LMKN dalam laman resminya, Kamis, 8/4/1 menerbitkan pelayanan publik yang bersifat komersial dan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha di sektor-sektor terkait.
1. Pusat Rekreasi dan Karaoke Pusat Rekreasi di alam terbuka dan dalam ruangan yang menggunakan tiket. Perhitungannya, harga tiket masuk X 1,3% X Jumlah Pengunjung X 300 hari X Presentasi Penggunaan Musik. Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket, sekitar 6 juta rupiah per tahun.
2. Konser Musik, Supermarket dan Hotel – Konser Musik Konser musik dengan penjualan tiket: Hasil kotor penjualan tiket X 2% ditambah dengan tiket gratis X 1% Tanpa penjualan tiket: Biaya Produksi X 2%
Supermarket Dibagi berdasarkan ruang pertokoan, royalti pencipta per m2, dan royalti hak terkait per m2.
Hotel Dikategorikan berdasarkan kamar: 1-50 kamar = Rp2000.000 per tahun. Sementara untuk hotel 51-100 kamar sebesar Rp.4.000.000 per tahun, hotel 101-150 kamar sebesar Rp6.000.000 tahun, 151-200 kamar sebesar Rp.8.000.000 per tahun dan Jumlah kamar di atas 201 membayar Rp12.000.000 per tahun.
Pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa: Seminar dan konferensi komersial; Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; Konser musik; Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan bazar: Bioskop; Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio; Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; Usaha karaoke.
Terdapat pula aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.
Kemudian, dalam Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan tentang keringanan tarif pembayaran royalti oleh pelaku UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri. Adapun yang dimaksud dengan royalti pada PP ini ditujukan kepada pencipta lagu dan/musik, atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.