
Peluang News, Jakarta – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan, kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin beban subsidi elpiji pemerintah pasti berkurang.
“Jika itu dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” kata Sofyano, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia menilai penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 Kg sebagaimana Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca abu abu.
Pada penyaluran di tingkat bawah, yaitu pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Sementara ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, lanjut Sofyano, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.
“Karena itu, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan,” tuturnya.
Menurut pengamat kebijakan energi itu, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran.
Bagi pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi LPG 3 Kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan bahwa LPG 3 Kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini. Jadi saya melihat pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Sofyano mengutarakan, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi LPG subsidi belum tentu akan menarik perhatian pihak pengecer untuk berubah menjadi pangkalan LPG. Karena, dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi LPG.
“Sementara bagi masyarakat, lebih dominan yang enggan datang ke pangkalan untuk membeli LPG. Mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tetapi dapat layanan sampai kompor mereka bisa menyala,” katanya.
Namun, Sofyano menilai pengalihan status pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang.
Sebelum ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan per 1 Februari 2025, pengecer LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina. []