
PeluangNews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian bekas impor berjalan efektif dengan cara inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat.
Melalui akun TikTok resminya, dikutip Minggu (2/11/2025), Purbaya mengungkapkan
hasil penindakan di lapangan tidak hanya menemukan pakaian bekas impor, tetapi juga jenis pakaian last season atau pakaian baru yang sebenarnya belum pernah dipakai, namun merupakan koleksi lama dari luar negeri.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” kata Menkeu.
Pemerintah, katanya, tidak akan mentolerir praktik impor pakaian ilegal yang dapat merugikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil nasional.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” ujar Purbaya, menandaskan.
Purbaya memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil melakukan penindakan terhadap dua komoditas, yakni rokok ilegal dan pakaian impor.
Kementerian Keuangan memang berencana menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang kerap menekan industri tekstil nasional.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, mengatakan, kebijakan Purbaya menjadi titik balik pemulihan dan daya saing manufaktur di Tanah Air.
Langkah Menkeu bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari gerakan pemulihan integritas ekonomi yang menyentuh akar persoalan ketimpangan di sektor industri padat karya.
“Kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa, menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia,” kata Sobur saat keterangan pers, baru-baru ini.
Dia menambahkan, selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, ikut menekan daya saing industri manufaktur.
“Bagi HIMKI kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah, bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” ucap dia. []







