hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Purbaya Minta Pedagang Thrifting Melapor ke Kemenkeu Disertai Bukti Valid

Pengamat: Menkeu Purbaya Harus Yakinkan Investor dan Benahi Kebijakan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/dok.Antara

PeluangNews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta pedagang thrifting atau pakaian bekas impor di Pasar Senen melapor langsung kepada Kementerian Keuangan dengan menyertakan bukti valid.

Purbaya menegaskan, hal itu diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan.

Pedagang itu mengaku mengeluarkan biaya meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan sekitar Rp 550 juta per kontainer.

Purbaya mengaku sampai saat ini belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya itu.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” kata Menkeu saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya memastikan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kayak gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” ujar Purbaya, menegaskan.

Pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di Ditjen Bea dan Cukai.

“Saya nggak tahu angka yang sebetulnya berapa, tapi yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi. Kalau main-main ya saya tindak ke depan. Saya udah kasih peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” ucap mantan Ketua LPS itu.

Sebelum ini, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi mengaku bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal.

Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak, para pedagang,” ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Untuk itu, dia meminta pemerintah bersedia melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, tentunya dengan membayar bea masuk atau pajak ke negara.

“Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?” tutur Rifai, menambahkan. []

pasang iklan di sini