hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Purbaya Akan Rotasi atau Merumahkan Pegawai Pajak yang Terbukti Melanggar

Menkeu Purbaya dan Menteri PU Dody Hanggodo.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (batik hijau)|Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merotasi pegawai Ditjen Pajak ke daerah terpencil atau merumahkan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ancaman rotasi ini sebagai hukuman sekaligus langkah pembenahan internal. Evaluasi menyeluruh tetap dilakukan sebelum penentuan sanksi.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, dikocok ulang, diputar-putar yang kelihatan terlibat, akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” kata Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Menkeu, penentuan sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan hasil evaluasi.

Rencana ini muncul di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Dari penggeledahan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura.

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

Setelah itu, KPK menggeledah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

KPK juga mengamankan uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai perwakilan penerima suap.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Disebutkan, Agus Syaifuddin meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar sebagai fee untuk dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak. Perusahaan menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak Rp 15,7 miliar.

Modus di kasus ini yakni dengan memangkas kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada yang seharusnya Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. []

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate