TANYA
Pemerintah sudah memungut pajak koperasi dari transaksi anggota, tapi Sisa Hasil Usaha (SHU) nya masih juga dikenai pajak. Tidak cuma itu, anggota yang mengambil SHU secara perseorangan juga kena pajak. Apakah ini dibenarkan undang-undang atau kesewenang-wenangan petugas pajak?
JAWAB
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Perkoperasian, diatur bahwa SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian maka kewajiban pajak terhadap koperasi sebagai badan telah dipotong sebelum SHU. SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi selama satu tahun buku dan tidak dapat dibebani lagi untuk membayar pajak. SHU Koperasi tersebut wajib dibagikan untuk memupuk Dana Cadangan, Dana Pendidikan dan dibagikan untuk anggota. Apabila ada anggota yang memperoleh bagian SHU dengan jumlah yang lebih tinggi dari pendapatan tidak kena Pajak, maka anggota yang bersangkutan wajib membayar pajak penghasilan untuk orang pribadi.