hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

PUNGUTAN PAJAK KOPERASI

TANYA

Pemerintah sudah memungut  pajak koperasi dari transaksi anggota, tapi Sisa Hasil Usaha (SHU) nya masih juga dikenai pajak. Tidak cuma itu,  anggota yang mengambil SHU  secara perseorangan juga kena pajak.  Apakah  ini dibenarkan undang-undang atau kesewenang-wenangan petugas pajak?

JAWAB  

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Perkoperasian, diatur bahwa SHU  Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.    Dengan demikian maka kewajiban pajak terhadap koperasi sebagai badan telah dipotong sebelum SHU.  SHU adalah keuntungan bersih yang  diperoleh koperasi selama satu tahun buku dan tidak dapat dibebani lagi untuk membayar pajak.  SHU Koperasi tersebut wajib dibagikan untuk memupuk Dana Cadangan, Dana Pendidikan dan dibagikan untuk  anggota.  Apabila ada  anggota yang memperoleh bagian SHU dengan jumlah yang lebih tinggi dari pendapatan tidak kena Pajak, maka anggota yang bersangkutan  wajib membayar pajak penghasilan untuk  orang pribadi.

pasang iklan di sini