hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Puluhan Ribu Pengaduan Diterima OJK Selama 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ratusan ribu permintaan layanan sejak Januari hingga 31 Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, ratusan ribu permintaan layanan tersebut termasuk dari 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa, yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Kiki menyampaikan, dari 23.064 pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan yang berasal dari sektor perbankan, 5.677 pengaduan yang berasal dari industri financial technology.

Kemudian, 4.528 pengaduan dari industri perusahaan pembiayaan, serta 1.608 pengaduan dari industri asuransi, dan sisanya merupakan layanan dari sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Untuk itu, OJK akan terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang terindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran,” ujar Kiki dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (10/1/2024).

Mengenai hal itu, Kiki juga menyampaikan bahwa terdapat 20.628 pengaduan atau sekitar 89,44 persen yang OJK berhasil selesaikan sampai dengan akhir 2023.

Ia menjelaskan, penanganan pengaduan tersebut dilakukan dengan melalui proses Internal Dispute Resolution oleh para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Sementara 2.435 pengaduan atau sekitar 10,56 persen lainnya masih berada dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menuturkan, terdapat sejumlah perusahaan yang telah menyampaikan action plan yang meliputi langkah-langkah strategis dalam pemenuhan ekuitas minimum.

Untuk P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Agusman memaparkan, selama Desember 2023, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 35 PP, 18 PMV dan 16 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pemberiam sanksi administratif tersebut untuk PP dan PMV yang terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” paparnya.

pasang iklan di sini