hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Pukat UGM: Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Prestasi Buruk KPK

Ilustrasi: Gedung KPK /Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menegaskan, penghentian kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menjadi catatan prestasi buruk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika mengeluarkan SP3. Sejak KPK didirikan selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Minggu (28/12/2025).

Zaenur mengatakan, penghentian kasus ini harus menjadi evaluasi untuk KPK. KPK harus lebih ketat lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat.

“Apapun cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya, agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar dia, menandaskan.

Menurut Zaenur, KPK juga tidak boleh lagi menangani perkara secara berlarut-larut. Dia meminta KPK untuk menyelesaikan perkara tepat waktu.

“KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara. Ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum,” ucap dia.

Ramai diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang disebut merugikan negara Rp2,7 triliun itu.

Terkait hal itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut tersebut terjadi pada 2009. Penyidik, katanya, tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017.

“Tempus perkaranya pada 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkap Budi.

Dia menegaskan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tutur dia

Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017, dan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangkanya.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Kerugian keuangan negara kasus ini disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun, lebih besar dibanding e-KTP.

Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan secara melawan hukum,” imbuh Saut, menutup. []

pasang iklan di sini
octa vaganza