
Peluang news, Jakarta – PT PLN (Persero) menggunakan Renewable Energy Certificate (REC) untuk penggunaan listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN pada periode 2022-2023.
Dengan demikian, SPKLU milik PT PLN kini telah menggunakan 100 persen listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pengguna kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU benar-benar bisa menikmati transportasi tanpa emisi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, penggunaan REC pada SPKLU ini semakin menguatkan dukungan PLN terhadap penyediaan infrastruktur bebas emisi di sektor transportasi bagi pengguna EV.
“Jadi, sekadang masyarakat tidak perlu ragu lagi menggunakan EV, karena sumber listrik SPKLU PLN sudah berasal dari pembangkit listrik ramah lingkungan,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Ia menjelaskan, REC merupakan salah satu inovasi produk hijau yang dimiliki PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui secara internasional.
Selain itu, ia juga menyampaikan, lebih dari 300 perusahaan yang beroperasi di Indonesia saat ini juga telah menikmati layanan REC.
“REC PLN ini bisa menjadi opsi penyediaan energi terbarukan bagi perusahaan dan pelanggan lain yang membutuhkan pengakuan penggunaan energi bersih lantaran telah memenuhi standar international,” kata Darmawan.
“Oleh karena itu, PLN ingin menghadirkan opsi pengadaan EBT yang terjangkau, cepat dengan jangkauan luas bagi ‘corporate buyer’. Jika sebelumnya layanan REC yang memiliki standar internasional yang hanya dinikmati melalui sistem di luar negeri, maka sekarang sudah tersedia di dalam negeri dan bersumber dari pembangkit EBT di Indonesia,” sambungnya.
Darmawan menuturkan, PT PLN sendiri telah memproyeksikan pemakaian listrik hingga Desember 2023 sebesar 2.304 MWh, hal ini didorong guna mendukung transisi dari kendaraan berbasis fosil ke kendaraan listrik.
“Kami akan terus membangun kolaborasi agar dapat meningkatkan jumlah SPKLU di Indonesia dan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik,” tuturnya.
Sebagai informasi, REC merupakan salah satu instrumen produk hijau untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui standar internasional. REC sendiri memvalidasi bahwa produksi Tenaga Listrik per megawatt-hour (MWh) berasal dari energi listrik terbarukan yang tersertifikasi. (OL-1)