
Peluang News, Jakarta – PT Produksi Film Negara (PFN) dan Koperasi Jasa Multi Pihak (KMP) Arya Dhana Wisesa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Jakarta. Kerjasama ini upaya mengoptimalkan potensi industri kreatif Indonesia melalui pemanfaatan teknologi blockchain dan NFT (Non-Fungible Token).
Penandatanganan dilakukan oleh Dwi Heriyanto B. selaku Direktur Utama PFN dan Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo, CRBD, CSA, CRP, CDMP selaku Ketua Umum KMP Arya Dhana Wisesa.
PFN, sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perfilman, membawa pengalaman dan aset berharga berupa hak kekayaan intelektual atas berbagai karya film klasik Indonesia. Salah satu film yang menjadi fokus dalam kerjasama ini adalah “Kereta Api Terakhir”, sebuah film kolosal produksi tahun 1981 yang menceritakan perjuangan revolusi kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu, KMP Arya Dhana Wisesa menyumbangkan keahlian teknisnya dalam pengembangan platform digital dan implementasi teknologi blockchain. Koperasi ini bergerak di bidang jasa pengembangan website, penerbitan piranti lunak, pendidikan, dan aktivitas teknologi informasi.
Kerjasama ini membuka peluang besar bagi pertumbuhan koperasi di era digital. Dengan memanfaatkan NFT dan blockchain, KMP Arya Dhana Wisesa dapat mengembangkan model bisnis baru yang inovatif, seperti tokenisasi aset digital dan penyelenggaraan pasar NFT. Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan koperasi dan membuka peluang partisipasi anggota dalam ekonomi digital.
Salah satu proyek yang akan segera direalisasikan adalah Proyek PUN (Phygital Utility NFT) untuk poster film klasik “Kereta Api Terakhir”. Proyek ini menggabungkan aspek fisik dan digital, di mana pemilik NFT akan mendapatkan kepemilikan digital unik atas poster film sekaligus mendapatkan poster fisik. Selain itu, pemilik NFT juga akan menikmati berbagai manfaat eksklusif, seperti akses ke konten di balik layar, merchandise terbatas, dan kesempatan berinteraksi dengan para sineas film.
Bagi PFN, kerjasama ini memberikan solusi untuk menjaga dan mengoptimalkan hak cipta atas karya-karya film klasik Indonesia. Teknologi blockchain memungkinkan pencatatan kepemilikan yang transparan dan tidak dapat dimanipulasi, sementara NFT membuka peluang monetisasi baru melalui penjualan edisi terbatas poster film digital atau akses eksklusif ke konten behind-the-scenes.
Lebih dari sekadar keuntungan finansial, kerjasama ini juga memiliki nilai kultural yang signifikan. Dengan menghadirkan film-film klasik Indonesia dalam format NFT, PFN dan KMP Arya Dhana Wisesa turut berkontribusi dalam pelestarian warisan budaya Indonesia di era digital. Hal ini memungkinkan generasi baru untuk mengapresiasi karya-karya sinematik klasik Indonesia melalui medium yang lebih relevan dengan zaman mereka.
Melalui inisiatif ini, kedua belah pihak berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri kreatif Indonesia. Penggunaan teknologi blockchain dan NFT tidak hanya membuka peluang ekonomi baru, tetapi juga mendorong inovasi dalam cara kita memproduksi, mendistribusikan, dan mengkonsumsi konten kreatif.
Kerjasama antara PFN dan KMP Arya Dhana Wisesa ini merupakan contoh nyata bagaimana sinergi antara institusi pemerintah dan koperasi dapat menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan menggabungkan kekayaan konten PFN dan keahlian teknologi KMP Arya Dhana Wisesa, kerjasama ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi transformasi digital industri kreatif Indonesia, sekaligus menjaga relevansi karya-karya klasik di era modern.
Ke depan, koperasi seperti KMP Arya Dhana Wisesa memiliki potensi untuk masuk ke semua lini sektor dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan NFT, koperasi dapat berperan dalam berbagai aspek ekonomi digital, mulai dari sektor keuangan, pendidikan, hingga industri kreatif.
Dalam sektor keuangan, koperasi dapat mengembangkan layanan keuangan berbasis blockchain yang lebih inklusif dan efisien. Ini dapat mencakup sistem pembayaran peer-to-peer, crowdfunding untuk proyek-proyek kreatif, atau bahkan platform investasi berbasis NFT.
Di bidang pendidikan, koperasi dapat memanfaatkan teknologi blockchain untuk menciptakan sistem sertifikasi yang lebih transparan dan dapat diverifikasi. NFT juga dapat digunakan untuk menerbitkan sertifikat digital atau badge pencapaian yang memiliki nilai unik dan dapat diperdagangkan.
Dalam industri kreatif, selain kolaborasi dengan institusi seperti PFN, koperasi dapat menjadi platform bagi seniman dan kreator independen untuk memonetisasi karya mereka melalui NFT. Ini dapat mencakup seni digital, musik, film pendek, atau bahkan konten edukatif.
Koperasi juga dapat berperan dalam sektor pariwisata dengan mengembangkan NFT untuk tiket masuk tempat wisata atau souvenir digital yang dapat dikoleksi. Dalam sektor pertanian, blockchain dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi rantai pasokan, sementara NFT dapat digunakan untuk tokenisasi lahan pertanian atau hasil panen.
Dengan masuknya koperasi ke berbagai sektor ekonomi melalui pemanfaatan teknologi blockchain dan NFT, diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, transparan, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas.
Namun, perlu diingat bahwa adopsi teknologi baru ini juga membawa tantangan tersendiri. Diperlukan edukasi yang intensif kepada masyarakat tentang cara kerja dan manfaat teknologi blockchain dan NFT. Selain itu, regulasi yang tepat juga perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Kerjasama antara PFN dan KMP Arya Dhana Wisesa ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi koperasi-koperasi lain di Indonesia, untuk mulai mengadopsi teknologi blockchain dan NFT dalam operasional mereka. Dengan demikian, koperasi dapat tetap relevan dan bahkan menjadi pionir dalam era ekonomi digital, sekaligus tetap memegang teguh prinsip-prinsip koperasi yang mengutamakan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dalam jangka panjang, inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana teknologi digital tidak hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global. (RO/Aji)