hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

PT Pandai Siap Lindungi Anggota Kopdit

Jakarta (Peluang) : PT. Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PT. Pandai) perusahaan pialang asuransi hasil dari transformasi dari Daperma unit usaha Inkopdit yang sejak 1977 telah berdiri dalam melindungi anggota kopdit.

Ketua Pengurus Inkopdit Djoko Susilo mengatakan, selama ini  Daperma beroperasi tanpa payung hukum sebagaimana layaknya sebuah bisnis  asuransi yang  melakukan praktek perlindungan bagi anggotanya.

Selain itu banyak anggota yang menyatakan selama Daperma belum legal tidak mau bergabung Pengurus dan anggota Inkopdit kemudian melakukan langkah  formalisasi Daprema menuju pembentuk sebuah perusahan  asuransi sesuai dengan UU asuransi dan peraturan OJK dengan membentuk sebuah perusahaan pialang asuransi yang diberi nama PT. Pandai dan telah mendapatkan ijin operasional dari OJK.

Djoko menambahkan, setelah PT Pandai mendapat izin dari OJK itu tidak secara otomatis langsung bisa operasional karena harus menata manajemen terlebih dulu. “Jadi prosesnya panjang, Desember itu izin resmi keluar, dan sejumlah peraturan dari OJK harus dipenuhi termasuk fit and proper test dan lainnya yang cukup ketat. Setelah porses panjang di lewati akhir  PT. Panda resmi  beroperasi Maret 2022, jadi belum satu tahun,” ujar Djoko. 

Dari 900 anggota Inkopdit baru separuhnya yang gabung dengan PT Pandai. Hal ini menurut Djoko, pertama karena pemahaman mereka terkait asuransi belum maksimal. Kedua, ini milik gerakan,  Inkopdit sebagai pemegang saham utama, tapi pada saat PT Pandai berdiri,waktu itu timbul kesan ( image)  yang keliru dari masyarakat terhadap praktek lembaga asuransi. “Mereka berpikir punya BUMN saja bangkrut, seperti Jiwasraya, Asabri. Mana mungkin kita buka. Nah, imagenya keliru padahal kami bukan lembaga asuransi tapi pialang asuransi,” ujarnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, aturan main di pialang asuransi itu tidak boleh mengelola premi, yang mengelola itu pihak lembaga asuransi. “Kita tidak boleh menahan premi. Itu uang premi dikelola oleh pihak asuransi. Ada tiga atau empat perusahaan asuransi, saya nggak hapal,” katanya. 

Djoko kembali menegaskan PT Pandai itu insurance brokers & consultant. Jadi tugasnya itu menghandle dan memproses, setelah itu diajukan OJK dan resmi sebagai salah satu aturan main yang boleh diterima oleh perpajakan. “Karena selama ini teman-teman di wilayah timur  mengkhawatirkan karena Daperma tidak sepenuhnya praktek asuransi. Jadi ini suatu saat juga akan masalah,” katanya.

Menurut Djoko model Daperma selama ini kecenderungan akan terjadi booming klaim dan ini bahaya. Karena mekanisme pelayanan klaim itu tidak didasarkan pada praktek profesional sebagai lembaga asuransi. “Syarat sebenarnya nggak layak, dikabulkan. Nah ini suatu saat tergerogoti. Apalagi kalau terjadi bencana sekaligus ratusan orang, kan ini repot. Nah ini sudah diantisipasi dengan sistem yang profesional diharapkan bukan sekedar melindungi,” imbuhnya. 

Djoko menjelaskan, saat Daperma masih beroperasi premi yang dibayarkan kopdit tidak diklaim sebagai biaya resmi. Karena Daperma itu bukan asuransi, jadi harus dipulangkan lagi ke SHU kotor lalu kena pajak. “Nah, kalau sekarang setelah berubah menjadi PT. Pandai bukti itu resmi harus ada polis dari asuransinya menjadi pengurang pajak,” ujarnya. 

Meskipun ada polisnya, namun sebagai lembaga kata Djoko, itu sistemnya bukan individu yang bayar premi, tapi kolektif koperasi. “Tapi kalau nanti terjadi klaim yaitu dasarnya dari masing-masing individu. Itu harus dikelola profesional,” kata Djoko.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari 900 koperasi kredit, yang ikut asuransi itu sebenarnya primer karena yang ditanggung itu individual bukan lembaga. “Untuk proteksi simpanan itu yang berlaku di perorangan. Itu primer-primer,” ujarnya. 

Namun menurut Djoko, kebanyakan Kopdit karena waktu sosialisasi proses awal masih suasana  Covid-19 melalui online, sehingga ada anggota yang ikut dan tidak  saat sosialisasi secara virtual itu.

Hal ini berdampak pemahamannya belum cukup memadai. Karena itu mereka masih ragu-ragu untuk bergabung dengan Pandai. Mereka berpikir nanti terjadi seperti di lembaga lain, bagaimana dampaknya.

“Nah ini kurang pas, makanya kita lakukan re-edukasi dan re-sosialisasi. Sekarang mungkin baru separuhnya yang sudah gabung Pandai,” ujarnya.

Menurut Djoko, pihaknya juga tidak bisa menggunakan bahasa komando, namun harus demokratis dan butuh proses untuk mengambil keputusan. “Pokoknya harus ikut, kalau nggak kami bubarkan. Kan nggak ada aturan, semua harus diproses melalui mekanisme RAT, perjumpaan langsung dalam pelatihan dan lainnya,” katanya.

Apalagi menurut Djoko, merubah kebiasaan lama ke kebiasaan baru itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Itu butuh waktu, dan kami juga harus sabar mendengarkan serta memberikan keterangan dan lainnya,” tambahnya. 

Selain itu, kata Djoko, semua prosedur administratif harus dipenuhi. Dan PT Pandai mencoba mempraktekan sistem asuransi yang benar dan diawasi OJK. Karena banyak praktek yang justru merugikan masyarakat. “Nah ini kan nggak boleh. Kami berani karena anggotanya sudah tersedia (captive market). Bagaimana menyakinkan itu persoalan tersendiri,” ujarnya. 

Didukung oleh jaringan koperasi kredit di seluruh Indonesia, PT Pandai hadir dengan komitmen untuk memberikan jasa keperantaraan penempatan asuransi, konsultasi asuransi serta membantu didalam proses penyelesaian klaim dengan bertindak untuk kepentingan anggota Inkopdit.

PT Pandai bersinergi dengan inkopdit, puskopdit dan primer dalam memberikan pelayanan yang terbaik sejak mendapatkan izin OJK.

Pandai telah bekerjasama dan mendapatkan dukungan dari perusahaan asuransi untuk menyediakan produk-produk sesuai dengan kebutuhan keuangan seluruh anggota koperasi. “PT Pandai memberikan pelayanan yang terbaik mengedepankan aspek tata kelola dan kepuasan bagi mitra bisnis dalam layanan jasa keperantaraan asuransi dengan tetap menjunjung tinggi semangat setia kawan, solidaritas dan saling membantu sesama anggota,” tandas Djoko.

pasang iklan di sini