JAKARTA—Selama tiga hari pertama 3-5 Juli pemberlakuan PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengakui jumlah penumpang turun 50 persen bila dibandingkan pekan sebelumnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama periode tersebut, KAI telah melayani 51.363 orang penumpang KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.
“Pekan sebelumnya yaitu 26-28 Juli 2021 KAI melayani sebanyak 104.072 pelanggan,” kata Joni dalam siaran pers, Selasa (6/7/21).
Lanjut Joni, mulai 5 Juli 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Sejak pemberlakuan aturan baru tersebut, sambungnya, terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh sebesar 65 persen. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA Jarak Jauh. Jumlah itu turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 pelanggan KA Jarak Jauh.
Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.








