JAKARTA—Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hanya saja pembatasan ditentukan berbasis kepada kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi.
Airlangga mengatakan, pembatasan yang berlaku secara penuh hanya di Provinsi DKI Jakarta. Di Jawa Barat, pemerintah hanya membatasi di Bogor (kota dan kabupaten), Bekasi (kota dan kabupaten), Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya (Bandung dan Cimahi). Khusus Banten, pemerintah membatasi daerah Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang).
“Daerah Jawa Tengah yang dibatasi adalah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Kemudian di Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulonprogo. Di daerah Jawa Timur adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara itu, daerah Bali yang dibatasi adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” terang Airlangga dalam Junpa pers Virtual, Kamis (6/1/21).
Pembatasan dilakukan berdasarkan 4 kriteria. Pertama, tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3%. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah angka daripada 82%. Kemudian kasus aktifnya di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen dan rumah sakit bor-nya di atas 70 persen.
Airlangga pun menegaskan, pembatasan juga tidak menghentikan kegiatan. Pemerintah memberikan pembatasan kerja, kegiatan sosial dan aktivitas sosial. Kegiatan esensial tetap berjalan.
Kegiatan kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, aktivitas seluruhnya bisa berjalan.
“Instruksi daripada Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan beberapa Gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI,” tutup Airlangga.








