Pertanyaan :
Saya Abdul Wahab di Surabaya ingin bertanya, rekening bank pribadi milik saya selama ini digunakan untuk menampung dana pengelolaan sebuah Yayasan. Beberapa waktu yang lalu saya menerima surat dari Kantor Pajak yang menyatakan bahwa saya terhutang pajak atas dana masuk ke rekening bank pribadi saya tersebut.
Petugas Pajak menyarankan saya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tarif 14%. Apa yang harus saya lakukan?
Abdul Wahab
Surabaya, Jawa Timur
Jawab :
Sesuai dengan Undang-undang No: 19 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No.19/PMK.03/2018 yang menyatakan bahwa Petugas Pajak dapat memperoleh Data Nasabah Bank yang memiliki saldo di akhir tahun sebesar Rp 1 miliar. Bagi Wajib Pajak yang memiliki Saldo sebesar Rp 1 miliar pada akhir tahun dan tidak dapat dijelaskan dalam SPT Tahunan maka kemungkinan besar akan menerima atau dikirimkan surat dari Kantor Pajak yang menanyakan perihal saldo pada rekening bank tersebut.
Menjawab pertanyaan Bapak Wahab di atas, jika memang dana tersebut bukan milik Bapak Wahab maka sebaiknya Anda meminta kepada Yayasan untuk membuat surat pernyataan dari Pengurus Yayasan pemilik dana tersebut di atas materai yang menyatakan bahwa memang benar dana tersebut milik Yayasan bukan milik pribadi Anda. Dengan demikian kewajiban Bapak untuk melaporkan bahwa dana tersebut adalah merupakan penghasilan Anda akan batal/hilang dan tidak perlu lagi untuk mengikuti Program PPS seperti yang disarankan oleh Petugas Pajak.
Bagaimana untuk ke depannya? Siapakah yang berkewajiban untuk melaporkan keberadaan dana tersebut?
Yang berkewajiban melaporkan adalah yayasan pemilik dana tersebut di dalam SPT Badan Tahunan mereka. Apabila tetap ingin menggunakan Rekening Anda sebagai rekening penampungan dana, maka setiap kali melaporkan SPT Badan Tahunan wajib melampirkan surat pernyataan dari pengurus yayasan bahwa dana tersebut milik yayasan. Lebih baik apabila tidak lagi menggunakan rekening milik pribadi untuk menampung dana yayasan tetapi menggunakan rekening atas nama yayasan.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat dan jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kami, terima kasih.