
Peluang News, Jakarta – Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) menegaskan, program CSR (corporate social responsibility) yang bernama Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial.
“Program bank sentral ini untuk ikut mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah NKRI,” tulis Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Penjelasan tersebut disampaikan seiring dengan perkembangan dugaan kasus korupsi penyelewengan CSR BI yang saat ini terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan bahwa PSBI memiliki tiga pilar. Pertama, adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Tujuannya, untuk mendukung kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.
Kedua, yakni Program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Pilar ketiga yakni Program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat.
“Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan,” tulis Departemen Komunikasi BI.
“Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia,” lanjut departemen itu.
Disebutkan pula oleh BI bahwa proses pemberian PSBI dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan tema (arah dan prioritas) serta komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI.
Dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan. Yaitu pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI.
“Dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku,” tulis Departemen Komunikasi BI itu juga
Dijelaskan, semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI yang dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah.
Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi, termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima.
Besaran dana yang dialokasikan kepada penerima PSBI ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi.
“Terakhir pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima,” tulis Departemen Komunikasi BI.
Terkait kasus dugaan korupsi program CSR, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu Direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. []