Prof Dr Ahmad Subagyo minta KSP Pelajari UU P2SK dan Permenkop No 8/2023

Prof Dr Ahmad Subagyo minta KSP Pelajari UU P2SK dan Permenkop No 8/2023
Ahmad Subagyo-Foto: pribadi

Peluang News, Denpasar – Prof Dr Ahmad Subagyo mengingatkan dua regulasi pemerintah, yaitu UU P2SK (No 4/ 2023) beserta turunannya Peraturan Menteri Koperasi No 8 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan dalam pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan.

Perubahan tersebut antara lain istilah baru, close loop dan open loop di sektor koperasi keuangan yang sudah harus dipatuhi sejak Juni 2024. Regulasi dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko koperasi, serta meningkatkan perlindungan terhadap anggota.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ekonomi Koperasi dan Microfinance Indonesia (ADEKMI) Prof. Dr. Ahmad Subagyo, dalam Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Koperasi Syariah Seluruh Indonesia ke-7 di Hotel Quest Denpasar, Bali pada 13-15 September 2024. Acara yang mengusung tema “Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Koperasi” itu dihadiri oleh perwakilan koperasi syariah dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan NTB, Minggu (14/9/2024).

Subagyo, sebagai narasumber utama, menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023.
Karena kedua regulasi tersebut sangat mempengaruhi koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Penegasan istilah close loop ( sistem tertutup) dan open loop ( sistem terbuka) dalam KSP, ungkap Wakil Rektor 3 Ikopin University ini, tidak lepas kaitannya dengan kondisi terkini di sektor pengelolaan KSP yang lemah dalam pengawasan. Kelemahan ini telah membuka celah bagi oknum untuk menghindari pengawasan yang prudent dan terjadinya mismanagement. Kasus sejumlah KSP gagal bayar yang marak beberapa waktu lalu telah menyebabkan kerugian besar dan merusak citra koperasi di mata masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Subagyo memaparkan beberapa strategi kunci. Pertama, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah kasus gagal bayar dan meningkatkan kepercayaan anggota. Kedua, digitalisasi dan inovasi teknologi, meliputi adopsi sistem informasi manajemen koperasi dan layanan keuangan digital. Ketiga, diversifikasi produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan pasar yang terus berkembang.

Subagyo menekankan pentingnya peningkatan efisiensi operasional melalui optimalisasi penggunaan teknologi dan potensi konsolidasi atau merger dengan koperasi lain. Langkah tersebut, lanjutnya, dapat membantu koperasi mencapai skala ekonomi yang lebih baik dan meningkatkan daya saing mereka di pasar keuangan.

Dalam aspek permodalan, dia menyarankan koperasi untuk meningkatkan modal sendiri melalui peningkatan simpanan anggota dan laba ditahan. Selain itu, dia mendorong koperasi untuk mencari sumber permodalan alternatif yang sesuai dengan prinsip koperasi, namun tetap menjaga kemandirian dan identitas koperasi.

Kualitas SDM

Terkait peningkatan kualitas SDM, Subagyo menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan kompetensi pengurus dan karyawan koperasi. Karena SDM yang berkualitas akan mampu memahami dan mengimplementasikan regulasi dengan baik, mengelola risiko secara efektif, dan mengadopsi teknologi baru dalam operasional koperasi.

Kolaborasi dan kemitraan juga menjadi fokus dalam paparan Subagyo. Dia mendorong koperasi untuk menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan lain, fintech, atau UMKM untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan daya saing. Selain itu, partisipasi dalam program-program pemerintah seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan koperasi.

Sebagai penutup, Subagyo menggambarkan visi Koperasi Indonesia 2030 (menuju 2045) di mana koperasi di sektor riil akan tumbuh melalui program hilirisasi di semua sektor, dengan koperasi sebagai pelaku utamanya. Dia memproyeksikan bahwa pasar modal koperasi di kalangan anggota akan terbangun, dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi akan menjadi contoh nyata koperasi yang sejati dengan jumlah ideal mencapai 9.125 unit di berbagai skala.

Subagyo meyakini bahwa dengan menerapkan strategi-strategi yang dipaparkan, koperasi syariah akan mampu menghadapi tantangan dan berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional. (Aji)

Exit mobile version